Polresta Palangka Raya Amankan Empat Pelaku Judi Domino di Kereng Bangkirai

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis domino di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, pada Jumat (29/8/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M. Rian Permana, S.I.K., M.M., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di kawasan Jalan RTA Milono Km.10. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Jatanras langsung bergerak ke lokasi dan mendapati empat orang sedang asyik bermain judi menggunakan kartu domino di belakang sebuah warung.
“Empat orang berinisial YP (21), ANA (26), K (25), dan YA (29) berhasil diamankan. Selain itu, turut disita barang bukti berupa satu pak kartu domino serta uang tunai sebesar Rp284 ribu,” terang Kompol Rian.
Para pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Palangka Raya bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keempatnya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Judi adalah salah satu penyakit masyarakat yang dapat merusak moral dan menimbulkan keresahan. Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas semacam ini di Kota Palangka Raya,” tegasnya.
Polresta Palangka Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (Hms/HK).