Polres Kotim Tindak Tegas Peredaran Narkoba di Sampit, Amankan 1 Kilo Sabu
Keterangan Foto: Press release pengungkapan Tindak Pidana Narkotika.
KOTIM, BORNEO 7.COM – Polres Kotawaringin Timur gelar kegiatan press release pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Dengan Berat 1.019 Gram dan 50,47 Gram yang digelar di Mapolres Kotim, Selasa (12/11/2024) Pagi.
Kapolres Kotim AKBP. Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti Narkotika golongan I sebanyak 1069,47 gram, dan diperkirakan harga barang tersebut senilai Rp1.604.205.000, dengan dua laporan Polisi yang berbeda.
“Kami telah mengamankan barang bukti dari kedua orang tersangka dengan total barang bukti sebanyak 1069,47 gram dan diperkirakan harga barang tersebut sebesar Rp1.604.205.000,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan adanya pengungkapan kasus narkotika ini, pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 5.348 orang.
“Kami akan melakukan beberapa tindakan kepolisian untuk dapat mengatasi sindikat dan memotong mata rantai peredaran narkotika ini,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengajak FKUB untuk bersama-sama menekan peredaran Narkotika di Kotim. “Tentunya kami meminta support FKUB agar bersama-sama melangkah dan satu visi misi untuk bisa menekan angka pengguna peredaran gelap narkoba” ucapnya.
Kapolres berpesan, seluruh masyarakat agar jangan sampai terjerat narkoba, karena hanya akan menyengsarakan. Untuk itu ia mengajak seluruh steak holder supaya dapat menciptakan lapangan kerja yang sehat bagi masyarakat guna mengantisipasi peredaran Narkotika.
“Yang harus kita lihat adalah bagaimana kita bersama sama menciptakan lapangan pekerjaan sehingga masyarakat dapat mempunyai penghasilan yang layak, dan faktor ekonomi bukan menjadi suatu alasan kalo kita mau berusaha ” ungkap Kapolres. (HK/Hms).