Polres Kotim Sikat Tiga Truk Kayu Ulin
KOTIM, BORNEO7.COM – Polres Kotawaringin Timur (Kotim), kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas praktik ilegal logging dengan mengamankan tiga unit truk bermuatan kayu ulin di Jalan Jenderal Sudirman Km 61, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kotim.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, dan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan ketiga unit truk bermuatan kayu ulin tersebut merupakan hasil Operasi Wanalaga, tanggal 18 November 2025, dengan mengamankan 3 orang tersangka berinisial KN, GS, dan DY.
“Ketiga tersangka diamankan bersama barang bukti kayu ulin panjang 4 meter sebanyak 679 potong, dan panjang 2 meter sebanyak 520 potong, jadi total jumlah semuanya ada sebanyak 1199 potong,” jelas Kapolres, dikutip Kamis (4/12/2025).
Pasal yang sangkakan kepada para tersangka adalah mengangkut, menguasai atau memiliki, menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH), sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) hurub b jo Pasal 12 hutuf e UU RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan hutan atau Bab lll paragraf 4 kehutanan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf c UU RI no 6 tahun 2013 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2012 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun.
“Hasil tangkapan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas praktik ilegal logging di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur,” tandasnya.(Tbk)









