GAPOPIN Kalteng Pertanyakan Tindakan DPMPTSP Palangka Raya Terkait 8 Optik Tak Berijin
Keterangan Foto : Ketua GAPOPIN Kalteng, Khoirul Ehsan bersama Ketua IROPIN Kalteng, H. Andi Karuniadi.

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Ketua Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN) Kalteng, Khoirul Ehsan bersama Ketua Ikatan Profesi Optometris Indonesia (IROPIN) Kalteng,
H. Andi Karuniadi, Selasa (20/02/2024) Siang, kembali mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya.
Kedatangan orang nomor satu di GAPOPIN dan IROPIN Kalteng tersebut bermaksud untuk mempertanyakan realisasi rekomendasi hasil pengawasan dari Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya yang ditujukan kepada DPMPTSP Kota Palangka Raya terkait adanya 8 Optik di wilayah Kota Palangka Raya, yang belum memenuhi persyaratan perizinan (tidak ada penanggung jawab/RO) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
“Kedatangan kami, hanya ingin menanyakan realisasi surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya yang ditujukan kepada DPMPTSP beserta tembusannya Satpol PP Palangka Raya. Dimana surat itu dikeluarkan pada tanggal 1 Desember 2023 lalu, namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut. Kita sudah dua kali ini datang ke sini (red,DPMPTSP). Yang pertama, kepala dinas waktu itu mengatakan bahwa, pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari
Dinas Kesehatan. Dan yang kedua, pada hari ini dimana beliau menyampaikan bahwa ada Undang Undang Kesehatan terbaru No.17 tahun 2023, sedangkan isi UU itu sudah kita pahami semua. Kedatangan kita kesini, hanya ingin minta kejelasan bagaimana optik yang tidak ada ijin tersebut segera ditutup, karena mereka tidak ada membayar pajak apapun,” tegas Ketua GAPOPIN.
Lebih lanjut Iksan menuturkan, kalau berdasarkanĀ Pasal 439 UU Kesehatan terbaru No 17 Tahun 2023 isinya lebih tegas lagi, pasalnya disituĀ disebutkan, setiap orang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memiliki SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5Ā tahunĀ atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000, namun kita tak mau sampai kesitu, kita hanya meminta optik-optik tersebut untuk segera melengkapi administrasi perijinannya.
“Harapan kita, DPMPTSP dapat memberikan kesamaan derajat, dan keadilan terhadap teman-teman pengusaha optik yang telah taat kepada DPMPTSP, karena ini merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jangan karena adanya kunjungan dari salah satu oknum optik yang datang ke Kantor DPMPTS tersebut, sehingga dapat mempengaruhi dan melemahkan surat rekomendasi untuk penutupan 8 optik dari Dinas Kesehatan itu,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Iksan juga menghimbau kepada masyarakatĀ khususnya Kota Palangka Raya, agar bijak untuk memilih, mana optik yang berijin dan mana optik yang tidak berijin.
“Adapun delapan Optik yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya untuk dilakukan penutupan yaitu, Optik Elite, Optik Asia, Optik Mahkota, Optik Syifa, Sweet Optik, Optik Monas, Optik Raysa dan Galeri Kacamata,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, H. Akhmad Fodiansyah, S.H., M.A.P ketika dikonfirmasi terkait surat rekomendasi penutupan 8 Optik dari Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya tersebut, yang bersangkutan engan memberikan keterangan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya, Berlianto melalui Sekretaris, Berry Pasti, S.Stp, M.Si mengatakan bahwa,Ā Ā pihaknya memang benar telah menerima kedatangan Ketua GAPOPIN dan IROPIN Kalteng. Dimana mereka menyampaikan surat hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya terkait penutupan 8 Optik yang belum memenuhi persyaratan perijinan.
“Tujuan surat Dinas Kesehatan tersebut kepada DPMPTS Kota Palangka Raya
dan tembusannya Satpol PP. Kalau dari sisi Satpol PP, sifatnya menunggu, karena kita tidak tahu mekanisme dari DPMPTS tersebut seperti apa. Biasanya, kalau sudah ada hasil keputusan dan mengambil tindakan terakhir ke lapangan pasti melibatkan kita,” tutur Berry menerangkan.
Artinya, jelas Berry, Satpol PP nantinya, bersama-sama dengan DPMPTS dan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap optik-optik tersebut, sejauh mana perijinannya.
“Sekali lagi saya sampaikan, Satpol PP sifatnya menunggu keputusan dari Instansi terkait,” pungkasnya. (HK).