Petugas Lapas Sampit Sita 7 HP dari Kamar Hunian Warga Binaan
Keterangan foto: Petugas Lapas Sampit menemukan sejumlah barang terlarang di kamar hunian warga binaan saat melakukan razia, Jum'at (18/10/2024).

KOTIM, BORNEO7.COM – Sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Zero Halinar), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng, kembali melaksanakan razia pada kamar hunian warga binaan, Jumat (18/10/2024).
Razia ini digelar bertujuan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dan penyimpangan di dalam Lapas, seperti barang-barang terlarang yang masuk dan beredar di dalam lingkungan Lapas.
Dalam razia ini petugas terlebih dahulu melakukan penggeledahan langsung terhadap badan warga binaan dan kamar hunian.
“Pada razia kali ini petugas menemukan 7 buah handphone, 3 buah stop kontak/kabel rakitan, 4 buah charger, dan 2 buah earphone. Barang tersebut kemudian disita dan diamankan oleh petugas sebagai barang bukti untuk selanjutnya akan dimusnahkan,” kata Ka.KPLP Lapas Sampit Tamrin Simamora.
“Komitmen kami jelas bahwa barang terlarang tidak boleh masuk ke Lapas Sampit. Dengan terlaksananya kegiatan ini maka terciptalah lingkungan yang aman dan kondusif, sehingga warga binaan dapat menjalani masa hukumannya dengan baik, serta situasi dan kondisi di dalam Lapas selalu aman terkendali,” ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Sampit Meldy Putera menyampaikan terima kasihnya kepada petugas pengamanan yang selalu sigap mencegah terjadinya gangguan keamanan di Lapas Sampit.
“Dengan adanya razia rutin seperti ini saya harap kita selalu kompak dan dapat terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sehingga Lapas Sampit dapat terus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif bagi proses rehabilitasi para narapidana,” kata Meldy.
“Giat razia ini selesai dilaksanakan dengan aman dan tertib. Kegiatan razia akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah,” tandasnya.(Tbk)