Pertahankan Predikat Informatif, Pemkot Palangka Raya Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui penguatan layanan keterbukaan informasi publik. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

Hal tersebut disampaikan Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Aula Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (01/7/2025).

Dalam sambutannya, Andjar menegaskan bahwa kegiatan monev bukan hanya formalitas rutin, melainkan menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana kinerja dan komitmen perangkat daerah dalam memberikan layanan informasi publik yang transparan, inovatif, dan berbasis digital.

“Melalui monev ini, kita ingin memastikan bahwa setiap perangkat daerah memiliki sistem pelayanan informasi yang responsif dan mampu memenuhi hak publik atas informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andjar.

Andjar menjelaskan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Palangka Raya akan menjadi salah satu badan publik yang dinilai oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah melalui e-Monev Keterbukaan Informasi Publik. Proses penilaian ini berlangsung mulai 23 Juli hingga 23 Agustus 2025, dan menjadi tolok ukur tingkat kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keterbukaan informasi di lingkungan Pemkot Palangka Raya.

Dalam kesempatan tersebut, Andjar juga mengimbau seluruh PPID Pelaksana di jajaran Pemkot Palangka Raya untuk aktif berpartisipasi dengan menyiapkan seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

“Hasil monev ini akan menjadi refleksi nyata atas keseriusan Pemkot Palangka Raya dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kepercayaan publik,” tegasnya.

Andjar berharap, melalui kesiapan dan konsistensi seluruh perangkat daerah, Kota Palangka Raya dapat kembali meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif se-Kalimantan Tengah, sebagaimana yang telah dicapai pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kita harus mampu mempertahankan capaian tersebut dengan terus memperbarui layanan informasi publik secara berkala dan aktif merespons kebutuhan informasi masyarakat,” pungkasnya.

Langkah Pemkot Palangka Raya ini diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan partisipatif. (HK)

Perkim OKY
Tukang Insinyur
Berkat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button