Pemprov Kalteng Bersama KPK RI Selenggarakan Sosialisasi SPI Tahun 2025

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025. Kegiatan strategis ini digelar bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), bertempat di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (28/7/2025).
SPI bukan sekadar survei biasa. Survei ini menjadi instrumen vital dalam memetakan potensi risiko korupsi sekaligus mengevaluasi kualitas tata kelola pemerintahan daerah, dari pengelolaan anggaran hingga pelayanan publik.
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa SPI merupakan alat ukur integritas birokrasi yang mencerminkan komitmen ASN terhadap akuntabilitas dan transparansi.
“Survei ini mencakup 12 indikator utama yang menyentuh seluruh aspek strategis birokrasi, termasuk pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga penerapan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System),” ujar Leonard dalam sambutannya.
Leonard merinci bahwa hingga 26 Juli 2025, SPI telah melibatkan 2.644 ASN sebagai responden internal, 2.739 individu eksternal dari kalangan penerima layanan dan penyedia barang/jasa, serta 287 pakar independen yang memberikan pandangan objektif terhadap integritas institusi.
Guna mendukung kelancaran SPI, Leonard mengimbau seluruh ASN merespons tautan survei yang dikirim via WhatsApp secara jujur dan bertanggung jawab. Ia juga meminta setiap OPD aktif memasang QR Code survei di area pelayanan publik, agar masyarakat bisa berpartisipasi.
Namun, Leonard tidak menutup mata terhadap berbagai kendala teknis, seperti verifikasi data yang belum valid, alamat surel dan nomor WhatsApp yang kosong, hingga ketidaksesuaian data DUK dengan catatan BKN/BKD. Selain itu, absennya buku tamu digital di beberapa OPD menghambat pencatatan responden eksternal.
“Meski ada tantangan, kami optimistis hasil SPI ini akan menjadi basis perumusan kebijakan reformasi birokrasi yang lebih efektif dan bersih dari penyimpangan,” tegas Leonard.
Plt. Inspektur Provinsi Kalteng, Eko Sulistiono, menambahkan bahwa SPI berfungsi sebagai sarana refleksi institusional untuk menilai sejauh mana budaya integritas telah mengakar dalam tubuh birokrasi.
“Data survei ini akan menjadi landasan dalam menyusun langkah perbaikan sistem pengawasan dan memperkuat budaya kerja berbasis etika serta tanggung jawab publik,” kata Eko.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan SPI memerlukan komitmen penuh pimpinan OPD, agar hasil survei tidak sekadar menjadi dokumen, melainkan ditindaklanjuti dalam aksi nyata membangun pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berorientasi pelayanan.
Dengan digelarnya SPI 2025, Pemprov Kalteng menunjukkan keseriusannya menjadi garda terdepan dalam mendorong integritas dan akuntabilitas, sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan KPK. Hasil survei ini akan menjadi tolok ukur penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap birokrasi di Bumi Tambun Bungai.
Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Wilayah III Fadli Herdian, menambahkan bahwa Survei Penilaian Integritas merupakan bagian integral dari agenda nasional dalam rangka memperkuat upaya pencegahan korupsi di seluruh sektor pelayanan publik.
“Survei ini bukan dimaksudkan sebagai alat penilaian sanksi, melainkan bentuk fasilitasi kepada instansi pemerintah dalam mengidentifikasi titik rawan, sehingga pembenahan dapat dilakukan secara sistematis dan berbasis data,” ujar Fadli.
Ia juga menjelaskan bahwa mulai tahun ini, Survei Penilaian Integritas dilakukan melalui pendekatan digital dengan pengiriman tautan survei ke nomor WhatsApp para responden terpilih, guna memperluas jangkauan serta meningkatkan efisiensi proses.
“Kami harapkan setiap responden merespons dengan segera. Tingkat partisipasi dan ketepatan waktu pengisian akan sangat mempengaruhi validitas data dan integritas hasil survei,” tegas Fadli.
Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, KPK telah menyusun skema pendampingan teknis kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam bentuk rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas. Rekomendasi tersebut akan diteruskan kepada masing-masing OPD sebagai rujukan dalam menyusun langkah-langkah strategis perbaikan ke depan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan berlandaskan integritas. Survei Penilaian Integritas Tahun 2025 diharapkan menjadi katalisator perubahan menuju birokrasi yang adaptif, profesional, serta sejalan dengan semangat Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.
Perwakilan KPK Republik Indonesia Wilayah III, Fadli Herdian mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terus memperkuat langkah pencegahan korupsi melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) yang kini mengadopsi sistem digital
“Survei ini bukan alat pemberian sanksi, melainkan upaya deteksi dini titik rawan korupsi di instansi pemerintah. Hasilnya bisa digunakan untuk pembenahan sistemik dan berbasis data, bukan sekadar asumsi,” jelas Fadli.
Tahun ini, KPK menghadirkan inovasi baru dalam pelaksanaan SPI dengan mengirim tautan survei langsung ke nomor WhatsApp responden terpilih. Langkah ini diambil untuk memperluas jangkauan dan mempercepat proses pengumpulan data. “Kami berharap responden mengisi survei secara cepat dan akurat, karena partisipasi dan ketepatan waktu sangat menentukan validitas hasil survei,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan lanjutan, KPK telah menyiapkan pendampingan teknis serta rekomendasi perbaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng), berdasarkan hasil survei tersebut. Rekomendasi ini akan menjadi pedoman strategis bagi setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dalam membangun sistem pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut antusias pelaksanaan SPI ini sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan berintegritas, sejalan dengan semangat Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat.
SPI 2025 diharapkan menjadi motor perubahan menuju birokrasi yang profesional dan adaptif, sekaligus mendukung visi besar Indonesia Emas 2045.(Nor).