Pemprov Kalteng Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Bulan Juni Hingga September

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan sosialisasi Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Plat KH. Acara berlangsung di Aula OPAD Kantor Bapenda setempat, Selasa (3/6/2025).
Pemutihan Kendaraan Bermotor Plat KH yang dilaksanakan tersebut dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, serta misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Kalimantan Tengah agar mengaktifkan kembali kendaraan yang menunggak pajak tanpa harus membayar pokok tunggakan dan denda pajak, sehingga beban pembayaran menjadi jauh lebih ringan.
“Saat ini di Kalimantan Tengah, dari 1,8 juta unit kendaraan yang terdaftar, terdapat sekitar 61 persen menunggak pajak. Untuk itu kami berharap masyarakat Kalimantan Tengah dapat memanfaatkan kesempatan ini. Pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dilaksanakan pada tanggal 23 Juni hingga 23 September 2025,” jelas Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo.
Ia juga menyampaikan bahwa nilai total tunggakan mencapai lebih dari Rp1,8 Triliun jika dihitung dengan denda. “Melalui kebijakan Pemutihan, jika 30 persen saja kendaraan ini kembali aktif, daerah bisa mendapatkan tambahan penerimaan hingga Rp149 miliar,” jelasnya.
“Selain meringankan masyarakat, Pemutihan juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa depan dengan manfaat strategis tambahan membantu pemerintah menyusun data kendaraan yang lebih akurat dan valid, serta mengurangi biaya operasional di lapangan,” tutupnya.(Nor).