Pelaku Pembunuhan di Sebabi Kotim Terancam Hukuman Mati

KOTIM, BORNEO7.COM – Tersangka kasus pembunuhan disertai pencurian dan kekerasan inisial MA (25), akhirnya berhasil diringkus Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim).
Peristiwa pembunuhan tragis tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, pada Minggu malam (09/02/2025).
“Pelaku ini terlilit hutang, lalu merencanakan membunuh korban (SNH) dan ingin menguasai harta korban,” kata Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo, Kamis (13/02/2025).
Ia mengungkapkan, pelaku mencekik korban dengan double stick hingga tewas lalu mengambil tiga handphone milik korban.
Kejahatan ini sudah direncanakan sebelumnya. Pelaku menghubungi korban pada Minggu sore dan mengajaknya bertemu.
“Setelah bertemu di tempat korban, pelaku berpura-pura berbincang dan memberikan uang sebesar Rp250 ribu, kemudian saat korban lengah pelaku menjerat lehernya dengan double stick hingga tewas. Pelaku lalu mengambil kembali uangnya, dan mengambil tiga buah hp milik korban, sebelum meninggalkan lokasi pelaku ini terlebih dahulu merapikan kamar korban,” beber Tri.
“Saat ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” ucapnya.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Resmob Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Polres Kotim, dan Polsek Telawang,” jelas Tri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
“Pelaku ini terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tukas Tri Wibowo.(Tbk)