Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Bersama Pemprov Kalteng Tandatangani MoU Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Keterangan Foto: Kegiatan Workshop Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Workshop Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik, bertempat di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Selasa (04/06/2024) Pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Provinsi Kalteng, H
Nuryakin, Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalteng, R. Biroum Bernadianto, Pj. Walikota Palangka Raya, Bupati dan PJ. Bupati, serta Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Instansi Vertikal di Lingkungan Pemprov Kalteng dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin saat membacakan sambutan tertulis Gubernur menyampaikan, dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, diperlukan komitmen dan ikhtiar bersama, mulai dari Pemerintah Pusat dan Daerah, instansi atau lembaga penyelenggara layanan, hingga peran aktif masyarakat, serta pendampingan pengawasan dari Ombudsman RI.
“Kegiatan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI tersebut sangat penting, hal ini untuk memberikan gambaran sekaligus tolak ukur kinerja pelayanan yang dilaksanakan instansi pemerintahan,“ imbuhnya.
Lanjut Sekda, untuk Penilaian Kepatuhan Tahun 2023, Pemprov Kalteng berhasil meraih Predikat Zona Hijau atau Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI, dengan nilai 86,6. “Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah mengalami peningkatan yang cukup signifikan, hal ini patut kita syukuri,” ujarnya.
Dikatakannya, Nota kesepakatan yang ditandatangani tersebut menjadi bukti semangat dan komitmen kuat untuk bersama-sama terus bersinergi mengoptimalkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kalteng.
“Sinergi yang baik seluruh stakeholders ini merupakan kunci utama, agar kita mampu menghadapi tantangan penyelenggaraan pelayanan publik ke depan semakin berat,“ tukasnya.
Sekda juga mengungkapkan, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi, masyarakat menginginkan pelayanan publik yang tidak berbelit-belit, lebih cepat, transparan, responsif, dan profesional. “Oleh karena itu, setiap instansi pemerintahan harus terus berbenah, terutama dengan mendorong Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), untuk memudahkan layanan, menyederhanakan layanan, mendekatkan layanan, dan mempercepat layanan bagi masyarakat,“ pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Ir. Jemsly Hutabarat, SH., M.M mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan dan memfasilitasi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan survei kepatuhan atau opini pelayanan publik pada tahun 2024 ini.
“Opini pelayanan publik tahun ini ada 4 hal yaitu, Pertama, mengenai sarana prasarana dan kompetensi. Kedua, Standar pelayanan publiknya sendiri. Ketiga, informa indeksi persepsi mal administrasi dan yang Keempat yaitu, mengenai pengaduan masyarakat,” jelasnya.
Jadi, tutur Jemsly menambahkan, sebagai lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah, pihaknya melaksanakan penilaian terhadap penyelenggara pelayanan publik dari segi kepatuhan dan opini pelayanan publik, serta penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
“Sejalan dengan itu, kita melakukan kerjasama dengan seluruh pemerintahan provinsi, Kabupaten/Kota, dengan tujuan untuk terjadinya sinergi dan kordinasi kedua belah pihak. Selain itu, untuk mempercepat pelayanan laporan masyarakat dan pencegahan mal administrasi. Melalui MoU tersebut diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan kualitas pelayanan publik,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Provinsi Kalteng, Dr. R. Biroum Bernardianto, M.Si., menyampaikan, apresiasinya dan ucapan terima kasih terhadap pemerintah daerah atas kerjasama yang selama ini telah terjalin baik.
“Kedepan, kita berharap peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah semakin meningkat, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik,” pungkas. (HK)