Masyarakat Desa Sekitar Konsesi RMU Dapatkan Manfaat Melalui Program Kelola Sosial

KOTIM, BORNEO7.COM – Masyarakat desa yang berada di sekitar wilayah konsesi PT.Rimba Makmur Utama (RMU), bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan salah satunya adalah melalui Program Kelola Sosial.
Spesialis Kelola Sosial PT.Rimba Makmur Utama (RMU), Agustinus Leppe, menyebutkan Kelola Sosial adalah bagian dari program Perhutanan Sosial yang terdiri dari 5 skema.
“Salah satu dari 5 skema itu adalah kemitraan kehutanan/kemitraan konsesi dalam lingkup Katingan Mentaya Project yang kami sebut Kelola sosial,” jelas Agustinus Leppe, Sabtu (19/04/2025).
“Kelola Sosial ini kami artikan sebagai kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan lahan hutan antara masyarakat desa sekitar konsesi dengan PT.RMU sebagai pemegang izin pengelolaan dan pemanfaatan hutan, dengan prinsip kesetaraan, transparansi, kepercayaan dan saling menguntungkan,” terangnya.
“Karena itu pada kerja sama ini ada kaidah-kaidah yang disusun bersama-sama dan dituangkan dalam naskah kesepakatan kerjasama,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam program ini aspek pemberdayaan melalui pemberian hak dan akses kepada masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan, diharapkan dapat menurunkan resiko terjadinya sengketa atau konflik sumber daya hutan.
“Melalui skema Kelola Sosial ini juga masyarakat akan mendapatkan manfaat dari proyek restorasi dan sebagai upaya mendorong masyarakat terlibat langsung dalam kegiatan Restorasi Hutan.
Suksesnya Restorasi Hutan adalah ketika masyarakat sekitar mendapat peran dan manfaat dari kegiatan restorasi itu,” pungkas Agustinus Leppe.(Tbk)