Lapas Sampit Terima dan Fasilitasi Kunjungan Tim Kuasa Hukum Warga Binaan
Keterangan foto: Lapas Sampit menerima dan memfasilitasi kunjungan Tim Kuasa Hukum WBP, Kamis (10/10/2024).

KOTIM, BORNEO7.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, menerima dan memfasilitasi kunjungan tim kuasa hukum dari salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (10/10/2024).
“Pertemuan yang dilangsungkan di ruang Posbakum Lapas Sampit ini merupakan kunjungan dari tim kuasa hukum WBP yang difasilitasi oleh Lapas Sampit,” kata Kalapas Sampit, Meldy Putera.
“Selain dari penggunaan jasa bantuan hukum atau pendampingan hukum secara mandiri dalam proses-proses yang berhubungan dengan hukum, dalam aturan terbaru Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan di Pasal 9 huruf l menerangkan bahwa Narapidana berhak menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping dan masyarakat,” jelasnya.
“Kami ingin siapapun yang masuk ke Lapas Sampit mendapatkan pelayanan secara optimal dalam memperoleh kepastian hukum sebagai salah satu hal yang merupakan hak bagi mereka,” ujar Meldy.
“Dengan adanya kunjungan tersebut WBP memperoleh haknya dengan semestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” pungkasnya.(Tbk)