Lapas Sampit Berikan Layanan Posbakum Gratis bagi Warga Binaan
Keterangan foto: Lapas Kelas IIB Sampit, memberikan pelayanan Posbakum gratis bagi warga binaan pemasyarakatan, Selasa (24/09/2024).

KOTIM, BORNEO7.COM – Untuk memastikan pelayanan yang baik serta kemudahan akses bantuan hukum bagi narapidana maupun tahanan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng, membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pemasyarakatan.
“Kegiatan pendampingan hukum kepada tahanan ini diberikan secara cuma-cuma atau gratis, hal ini sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng,” kata Kalapas Sampit, Meldy Putera, Selasa (24/09/2024).
“Seperti yang dilaksanakan pada hari ini, bertempat di depan registrasi telah dilakukan kegiatan pendampingan hukum oleh advokat/pengacara dari Eka Hapakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Meldy mengatakan, pihaknya memfasilitasi kegiatan pendampingan hukum secara gratis kepada para tahanan kurang mampu ini dengan menyediakan ruangan Posbakum bagi advokat yang melaksanakan piket bantuan hukum di Lapas Kelas IIB Sampit.
“Kegiatan pendampingan hukum hari ini dilaksanakan oleh Advokat Mubasirudin, S.H, bersama staff Eka Hapakat Avellino, kepada beberapa tahanan Lapas Sampit. Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib dari awal hingga selesai,” pungkasnya.(Tbk)