Kurang dari 24 Jam, Polresta Palangka Raya Amankan Tersangka Pencurian Uang di Kedai Jalan Rajawali
Keterangan Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian uang tunai di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (13/08/2024) siang.
PALANGKA RAYA, BORNEO7 .COM – Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus pencurian uang tunai yang terjadi pada wilayah hukumnya, Selasa (13/08/2024) Siang.
Konferensi pers dilakukan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan bersama Wakasatreskrim, Kasihumas dan Kanit Jatanras di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kasatreskrim menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan dengan mengamankan seorang pria berinisial FB (32) yang ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencurian Tanggal 5 Agustus lalu pada sebuah kedai di kawasan Jalan Rajawali induk simpang Antang.
“Tersangka kita amankan kurang dari 24 jam, dengan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jatanras Satreskrim dan rekaman kamera CCTV pada kedai tersebut, yang mana diketahui bahwa FB merupakan karyawan korban atas nama Kamajaya (28),” ungkapnya.
Kompol Ronny menjelaskan, kamera CCTV merekam secara jelas aksi pencurian Tersangka FB yang dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB dengan mengambil sebagian uang milik korban yang tersimpan dalam tas dan diletakkan di atas tempat tidur.
“Dengan nominal uang yang dicuri yakni sebesar Rp4.100.000.00 yang baru diketahui oleh korban telah hilang ketika hendak kembali menghitung uang tersebut pada Tanggal 6 Bulan Agustus, lalu melaporkannya ke Polresta Palangka Raya,” jelasnya.
“Kemudian pada Tanggal 7 Bulan Agustus, Unit Jatanras Satreskrim pun berhasil mengamankan tersangka pada tempat tinggalnya yang berada di kawasan Jalan Piranha XVII, dengan barang bukti yakni selembar baju kaos yang digunakan oleh FB saat melakukan pencurian,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kompol Ronny mengungkapkan bahwa uang hasil curian tersebut dihabiskan oleh Tersangka FB untuk membeli narkotika dan bermain judi online (judol), yang diperkuat dengan hasil pemeriksaan pada sampel urine tersangka.
“Motif tersebut diakui secara langsung oleh tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang kemudian diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif mengandung zat narkotika diduga jenis sabu,” ungkapnya.
Akibat melakukan tindak pidana tersebut, Tersangka FB pun harus ditahan untuk menjalani proses penyidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim, sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan yakni 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya agar menghindari dan tidak mencoba-coba untuk mengonsumsi narkoba serta bermain judi online, sebab kedua hal itu mengakibatkan kecanduan hingga akhirnya menjurus pada tindak kriminal,” pungkasnya. (HK/Hms).