Kasus Narkotika Dominasi Perkara di Pengadilan Negeri Sampit

KOTIM, BORNEO7.COM – Sepanjang tahun 2024 Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, tercatat telah menangani sebanyak 1.030 perkara.

“Perkara pidana kasus narkotika mendominasi sepanjang tahun 2024,” kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus, pada kegiatan Refleksi Kinerja Tahun 2024 yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (9/01/2025).

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241204_155123_0001

Ia menyebutkan, dari total 1.030 perkara yang ditangani, terdiri atas 946 perkara baru dan 84 sisa perkara dari tahun 2023, dan jumlah perkara yang berhasil diputus adalah sebanyak 908 perkara.

“Kegiatan refleksi ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja selama setahun terakhir, dan sekaligus mempersiapkan perbaikan pelayanan di tahun mendatang. Ini merupakan tradisi tahunan untuk menyampaikan capaian kinerja dan tantangan yang dihadapi Pengadilan Negeri Sampit. Kami berharap informasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241209_120612_0004

“Dari total perkara pidana yang ditangani, kasus narkotika menempati urutan teratas dengan 190 perkara, diikuti kasus pencurian sebanyak 106 perkara, dan tindak pidana lainnya sebanyak 148 perkara,” jelasnya.

“Kasus narkotika yang kami tangani sebagian besar berasal dari wilayah Kotim, yaitu sebanyak 170 perkara, sedangkan 20 perkara lainnya berasal dari wilayah Seruyan,” tukas Benny.(Tbk)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button