HUT ke-59 Polhut, Pemprov Kalteng Perkuat Penegakan Hukum dan Perlindungan Hutan
PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kehutanan menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 Polisi Kehutanan (Polhut) di Kawasan Persemaian Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya, Senin (29/12/2025) pagi.
Upacara ini menjadi momentum strategis untuk mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan hutan serta penegakan hukum kehutanan di Kalimantan Tengah. Bertindak sebagai inspektur upacara, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Agustan Saining, S.Hut, memimpin langsung jalannya kegiatan.
Dalam amanat Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, yang dibacakan Kadishut Kalteng, disampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Polisi Kehutanan atas dedikasi, pengorbanan, dan pengabdian dalam menjaga kedaulatan ekosistem sumber daya alam hutan di seluruh Indonesia.
Menteri Kehutanan menegaskan, tugas Polhut bukanlah pekerjaan ringan. Tantangan yang dihadapi kian kompleks, mulai dari medan tugas yang berat, keterbatasan sarana dan prasarana, hingga ancaman kejahatan kehutanan yang semakin terorganisir, masif, bahkan berskala transnasional.
“Polisi Kehutanan dituntut untuk terus hadir sebagai garda terdepan perlindungan hutan, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan pendekatan persuasif dan edukatif di tengah masyarakat,” tegasnya.
Dalam konteks penegakan hukum, Polhut diharapkan tetap bersikap tegas dan profesional, baik melalui langkah administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Menteri Kehutanan mengajak seluruh jajaran Polhut untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor sebagaimana tema peringatan HUT ke-59 Polhut Tahun 2025, “Sinergi Menjaga Hutan, Kolaborasi Membangun Negeri.
Tema tersebut menegaskan pentingnya persatuan, solidaritas, dan keterpaduan antara Polhut pusat dan daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan hutan yang lestari, berkeadilan, dan berkelanjutan demi masa depan bangsa. (Nor).






