Lapas Sampit Sinkronisasi Data dan Dokumen Kependudukan WBP bersama Disdukcapil Kotim
Keterangan foto: Lapas Sampit melakukan sinkronisasi data dan dokumen kependudukan WBP bersama Disdukcapil Kotim, Selasa (13/08/2024).

KOTIM, BORNEO7.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, melakukan sinkronisasi data dan dokumen kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (13/08/2024).
Lapas Sampit mengambil langkah ini untuk memastikan data kependudukan bagi warga binaan yang berada di Lapas akurat dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kotim.
Sinkronisasi ini merupakan bentuk nyata dari upaya Lapas Sampit dalam memenuhi hak-hak warga binaan, khususnya dalam menggunakan hak pilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.
Suban Rapi, Penelaah Status WBP menjelaskan bahwa sinkronisasi ini dilakukan dalam rangka memastikan warga binaan pemasyarakatan (WBP) baik tahanan dan narapidana Lapas Sampit memenuhi syarat, karena memiliki dokumen kependudukan yang sah.
“Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, yang nantinya akan digunakan sebagai syarat Pencoblosan Pemilukada 2024 dan sebagai arsip dokumen registrasi di Lapas Sampit,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, mengatakan bahwa sinergi antara Lapas dengan Disdukcapil Kotim ini sangat penting untuk mewujudkan sinergitas dalam pelaksanan tugas-tugas pemerintah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Kotim yang telah merespon dengan baik dan cepat permintaan dokumen data kependudukan warga binaan yang kami ajukan, karena dokumen ini nantinya akan menjadi salah satu persyaratan warga binaan untuk bisa mendapatkan hak pilihnya dalam Pilkada tahun ini,” pungkas Meldy.(Tbk)