Mediasi Konflik Lahan Tono Vs PT Asmin Bara Baronang Tak Temui Titik Terang
KUALA KAPUAS, BORNEO7.COM – Upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk mempertemukan para pihak dalam sengketa lahan antara Tono Priyanto dan PT Asmin Bara Baronang kembali menemui jalan buntu. Agenda mediasi yang digelar di Aula Tingang Menteng Kantor Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berlangsung tanpa kehadiran salah satu pihak yang bersengketa.(16/03/2026)
Pertemuan yang diharapkan menjadi momentum dialog terbuka untuk meredakan konflik tersebut sejatinya dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, forum mediasi baru dimulai sekitar pukul 10.00 WIB setelah mengalami keterlambatan sekitar satu jam.
Meski demikian, pelaksanaan mediasi tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Pasalnya pihak Tono Priyanto salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa lahan tersebut, tidak hadir dalam pertemuan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah kabupaten Kapuas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketidakhadiran Tono Priyanto berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang dijalaninya. Ia disebut memilih menunggu adanya keputusan hukum terlebih dahulu sebelum menghadiri forum mediasi yang mempertemukan dirinya dengan pihak perusahaan.
Situasi tersebut membuat agenda yang semestinya menjadi ruang penyelesaian konflik melalui jalur dialog terpaksa berjalan tanpa hasil yang signifikan. Tanpa kehadiran kedua belah pihak secara lengkap, forum mediasi belum mampu menghasilkan kesepakatan ataupun langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa lahan yang telah menjadi perhatian berbagai pihak di daerah tersebut.
Padahal, pemerintah daerah sebelumnya berharap forum mediasi ini dapat menjadi langkah strategis untuk membuka komunikasi langsung antara masyarakat dan pihak perusahaan. Pendekatan dan dialog dinilai penting guna meredam potensi eskalasi konflik sekaligus mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.
Sengketa lahan antara Tono dan PT Asmin Bara Baronang sendiri menjadi salah satu persoalan yang cukup menyita perhatian di Kabupaten Kapuas. Konflik ini tidak hanya berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah yang bersinggungan dengan aktivitas perusahaan.
Dalam berbagai kasus serupa, mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah sering kali menjadi jalur awal untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dengan pihak korporasi. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berperan sebagai mediator yang diharapkan mampu menciptakan ruang dialog yang adil dan transparan.
Namun dalam praktiknya, proses penyelesaian sengketa lahan tidak selalu berjalan mudah. Selain persoalan administratif dan klaim kepemilikan, sering kali terdapat proses hukum lain yang berjalan secara paralel dan turut mempengaruhi jalannya mediasi.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai jadwal lanjutan pertemuan antara kedua pihak. Pemerintah daerah diharapkan tetap mendorong proses dialog agar penyelesaian sengketa dapat ditempuh secara damai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (Red).




