Gelar Razia di Blok Wanita, Petugas Lapas Sampit Temukan Barang Berbahaya
KOTIM, BORNEO7.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit melaksanakan razia rutin di blok wanita sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Sabtu (28/12/2024) malam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Lapas untuk mewujudkan Zero Halinar (handphone, alat komunikasi dan narkoba) di dalam Lapas.
Kalapas Sampit Meldy Putera, menyebutkan bahwa razia ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam lingkungan Lapas.
“Razia yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB ini melibatkan seluruh jajaran petugas keamanan Lapas Kelas IIB Sampit,” jelas Meldy.
“Selama kegiatan razia, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak seharusnya ada di dalam blok wanita, seperti 6 unit handphone, 2 buah stop kontak rakitan, 5 buah charger, 2 sendok aluminium, 2 buah earphone dan sebuah cermin,” ungkapnya.
“Barang-barang ini diduga digunakan untuk kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” tambahnya.
Meldy menegaskan bahwa razia semacam ini akan terus dilaksanakan secara rutin guna mencegah potensi gangguan yang bisa merusak sistem pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan di Lapas Sampit, salah satunya dengan melakukan razia untuk mendeteksi barang-barang terlarang yang bisa mengganggu kenyamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Penyitaan barang-barang tersebut menjadi bukti keseriusan pihak Lapas dalam menerapkan aturan yang ada, terutama dalam mencegah peredaran barang terlarang yang dapat dimanfaatkan oleh WBP untuk aktivitas ilegal.
Lebih lanjut Kalapas mengatakan bahwa dengan kegiatan ini diharapkan bisa tercapai tujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di dalam Lapas.
“Razia ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan keamanan di Lapas Kelas IIB Sampit,” tukas Meldy.
Dengan komitmen dan tindakan tegas dari Kalapas beserta jajarannya, diharapkan Lapas Sampit bisa mewujudkan Zero Halinar dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses pembinaan WBP.(Tbk)