Ditemukan Staf PT.RMU dalam Parit, Seekor Biuku Diserahkan ke BKSDA Sampit

Keterangan foto: BKSDA Resort Sampit menerima seekor kura-kura sungai atau biuku dari staf PT.RMU, Senin (9/12/2024).

KOTIM, BORNEO7.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit, menerima seekor satwa liar jenis yang dilindungi undang-undang RI, yaitu seekor kura-kura sungai atau biuku.

“Petugas Resort Sampit melakukan giat serah terima 1 ekor satwa liar jenis yang dilindungi UU RI, pada Senin 9 Desember 2024, sekitar pukul 15.40 WIB, yakni 1 ekor kura-kura sungai atau biuku (orlitia borneensis) dengan berat 22 kilogram, berjenis kelamin betina dan tidak ditemukan luka,” kata Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, Selasa (10/12/2024).

“Warga yang menyerahkan atas nama Aryo Witono, Staf PT.Rimba Makmur Utama (RMU), beralamat di Jalan Gunung Bromo 1, Sampit,” ujarnya.

“Berdasarkan keterangan, kura-kura tersebut ditemukan di parit depan rumah Aryo pada Minggu 8 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Diduga kuat, kura-kura tersebut merupakan peliharaan warga yang terlepas atau sengaja dilepas,” jelas Muriansyah.

“Hari ini rencananya kura-kura atau biuku tersebut akan langsung dilepasliarkan di salah satu anak Sungai Mentaya di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut, Kotawaringin Timur,” ucapnya.

Muriansyah menyebutkan, masih banyak warga yang tidak mengetahui kura-kura jenis ini dilindungi.

“Karena baru di tahun 2018 tadi kura-kura sungai atau biuku termasuk jenis satwa liar yg dilindungi UU. Itu tertulis di Permen LHK No.106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi,” ungkapnya.

“Biasanya, kura-kura tersebut di konsumsi oleh warga, sehingga populasinya di sungai-sungai di Kalimantan makin sulit ditemukan. Giat penyerahan kura-kura atau biuku ini adalah yang pertama kali selama saya bertugas,” pungkas Muriansyah.(Tbk)

Perkim OKY
Tukang Insinyur
Berkat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button