Gagalkan Peredaran 478 Gram Sabu, BNNP Kalteng Tangkap Kurir di Jalur Trans Kalimantan

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang kurir yang membawa hampir setengah kilogram sabu berhasil dibekuk dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung pada Sabtu malam (5/7/2025), di ruas Jalan Trans Kalimantan, wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Plt.Kepala BNNP Kalteng, Kombes Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya pengiriman narkotika dari Palangka Raya menuju Pulang Pisau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim pemberantasan BNNP Kalteng langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, tim mencurigai seorang pria pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 hitam dengan nomor polisi KH 6965 NO yang melaju dari Palangka Raya ke arah Pulang Pisau.

“Sekitar pukul 19.45 WIB, tim BNNP Kalteng berhasil menghentikan laju kendaraan target di depan Pos Lantas Taruna Jaya, Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau. Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan lima bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 478,57 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam kantong plastik kresek hitam yang digantung di bagian depan motor,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, tersangka RY mengaku diperintahkan oleh seseorang yang tak dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp. Ia juga mengaku berangkat dari Katingan menuju Palangka Raya sesuai perintah.

“Kemudian, sesampainya di Palangka Raya, ia diarahkan untuk mengambil bungkusan plastik hitam yang diletakkan dibawah pohon di kawasan Jalan Panglima Tampei 2 untuk diantarkan ke wilayah Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau. Sayangnya, diperjalanan RY diberhentikan oleh petugas dan langsung dibawa ke Kantor BNNP Kalteng  di Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Ruslan.

Selain lima bungkus sabu, kata Ruslan, BNNP Kalteng juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika berupa empat lembar plastik kresek hitam, empat belas lembar tisu putih, satu bungkus bekas kemasan teh Cina warna hijau, dua unit ponsel (OPPO A1k dan iPhone XR), serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (HK).

Perkim OKY
Tukang Insinyur
Berkat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button