Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Kotim Mencapai 10 Miliar Lebih

Keterangan Foto: Sidang perdana tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa, (06/08/2024).

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Sidang Perdana perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2021 sampai dengan 2023, dengan terdakwa Ahyar, S.Sos., selaku  Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotim dan Bani Purwoko, SE., selaku Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotim mulai digelar
Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, (06/08/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum melalui Dodik Mahendra, SH., MH mengatakan, Berkas perkara atas nama Para terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada tanggal 30 Juli 2024 lalu. Ini berdasarkan surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) (P-31) Nomor :B-03/O.2.11/Ft.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 atas nama terdakwa Ahyar, S.Sos dan surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) (P-31) Nomor :B-04/O.2.11/Ft.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 atas nama terdakwa Bani Purwoko, SE.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241204_155123_0001

“Terdakwa Ahyar dan Bani Purwoko dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan masing-masing yaitu, Pertama Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP Subsidair melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Kedua melanggar Pasal 9 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke  1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Untuk diketahui, ucap Dodik Mahendra, Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah pada KONI Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim, tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241209_120612_0004

Lanjutnya, Pada tahun anggaran 2021 hingga 2023 tersebut, KONI Kabupaten Kotawaringin Timur telah menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim yakni, Tahun 2021 Rp3.264.278.165, Tahun 2022 Rp8.748.750.000, dan Tahun 2023 sebesar Rp18.228.000.000.

“Jadi, total keseluruhan dana hibah yang diterima dan dikelola oleh KONI Kabupaten Kotawaringin Timur berjumlah Rp30.241.028.165,” tutur Dodik.

Ia juga menerangkan, dana hibah yang diterima oleh Komite KONI Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit cabang-cabang olahraga, serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah ke- XII tahun 2023 di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Diduga KONI Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran dana hibah yang diterima dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp10.383.135.474,” tandasnya. (HK/Hms).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button