Dua Pengedar Sabu di Sampit Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Kotim

Keterangan foto: Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, memperlihatkan barang bukti saat press rilis di Mapolres Kotim, Selasa (12/11/2024).

KOTIM, BORNEO7.COM – Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Sampit, yaitu H dan D berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Kotim.

“Barang bukti yang berhasil disita dari keduanya adalah sabu seberat 1069,47 gram atau satu kilogram lebih,” kata Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, saat press rilis, di Mapolres Kotim, Selasa (12/11/2024).

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241204_155123_0001

Tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di Kecamatan Baamang dan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

“Kita berhasil menangkap terduga pelaku berinisial H dan D yang diduga kuat akan mengedarkan narkotika jenis sabu, pada 7 dan 9 November 2024,” kata Resky.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241209_120612_0004

“H berhasil diringkus di perumahan di Kecamatan Baamang, sedangkan D ditangkap di depan bekas Karaoke Jalan Ahmad Yani, Sampit,” ungkapnya.

Selain itu, dari tangan keduanya polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, sepeda motor serta ponsel.

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan oleh Tim Satresnarkoba Polres Kotim.

“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tukas Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.(Tbk)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button