DPRD Kalteng Dapil I Dorong Penegakan Hukum Terkait Narkotika
PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Rapat Paripurna ke 9 Masa persidangan ke II tahun sidang 2025, di Aula ruang paripurna DPRD Kalteng lantai III, jalan A.Yani Kota Palangka Raya, (9/4/2025).
Hasil Reses Ketua dan anggota DPRD Dapil I, meliputi Kabupaten Katingan, Kabupaten Gumas dan Kota Palangkaraya, kita mendengar harapan dan permohonan masyarakat agar adanya tindakan tegas dan keseriusan dari BNN Provinsi Kalteng dan Polda Kalimantan Tengah dalam memberantas peredaran Narkoba di Kota Palangkaraya, Katingan dan Gumas, karena akibat dari peredaran Narkoba yang luas biasa menyebabkan, meningkatnya angka perceraian, meningkatnya tindak kejahatan dan hilangnya harapan masa depan.
Maka, ungkap Junaidi S.Ag selaku anggota DPRD Provinsi Kalteng meminta agar permohonan masyarakat ini menjadi perhatian khusus dari BNN Provinsi Kalteng dan Polda Kalimantan Tengah, permohonan kita ada tindakan tegas apalagi penjualan Narkoba hampir kurang lebih seperti jual kue saja di tengah masyarakat, karena kalau tidak ada tindakan tegas maka akan sangat merusak generasi muda putra putri anak bangsa kita kedepannya.
Hasil reses Anggota DPRD Dapil I hasil dapat menjadi tolak ukur untuk pihak penegak hukum memberantas kejahatan Narkotika di wilayah Dapil I khususnya di Kabupaten Gunung Mas. Informasi masyarakat ini, disampaikan kepada anggota DPRD Kalteng Dapil I saat pertemuan dengan masyarakat Gumas.
”Saya berharap BNNP Kalteng dan Polda Kalteng dapat mengevaluasi menggali informasi laporan masyarakat dengan humanis agar generasi muda kita selamat dari kejahatan obat terlarang, narkoba dan sejenisnya serta dapat memberikan edukasi pada generasi muda dan masyarakat Gumas,” tutupnya. (HK).










