DPRD Kalteng: Arahan KPK Jadi Perhatian Penting dalam Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong.

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan di Tingkat Provinsi Kalteng bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (12/8/2026).

Arton mengatakan, sejumlah aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah masih perlu disesuaikan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Arahan dan materi yang disampaikan oleh tim supervisi KPK menjadi perhatian penting bagi seluruh unsur penyelenggara pemerintahan, baik legislatif maupun eksekutif,” ujarnya.

Menurutnya, rakor tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum.

“Masih ada beberapa hal yang perlu disesuaikan. Penyesuaian tersebut akan segera dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran KPK menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan dan pemegang kewenangan di daerah,” ujar Arton.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah daerah dengan regulasi yang lebih tinggi. Sinkronisasi diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan maupun aturan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Meski demikian, Arton belum merinci poin-poin khusus yang menjadi perhatian dalam evaluasi KPK. Ia menyebut pemerintah daerah masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah kebijakan yang membutuhkan penyesuaian.

“Secara umum, ada sejumlah hal teknis yang perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan. Saat ini fokusnya adalah memastikan penyesuaian tersebut dapat dilakukan dengan tepat,” katanya.

Arton berharap hasil rakor bersama KPK tidak berhenti pada pembahasan, tetapi segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah dan pihak terkait.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat tata kelola birokrasi sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Kalteng berjalan berdasarkan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Dengan demikian, setiap kebijakan daerah diharapkan tidak hanya mendukung efektivitas pembangunan, tetapi juga memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. (RD)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button