DPMPTSP Provinsi Kalteng Gelar Forum dan Rakor Asistensi Penerapan PTSP se-Kalimantan Tengah

Keterangan Foto: Kegiatan Forum dan Rapat Koordinasi Asistensi Penerapan PTSP di Daerah se-Kalimantan Tengah, Selasa (11/06/2024) Pagi.

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Forum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Rapat Koordinasi Asistensi Penerapan PTSP di Daerah se-Kalimantan Tengah, Bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (11/06/2024) Pagi.

Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Esther M.L Tobing dalam kesempatan itu menyampaikan, maksud dan tujuan diadakannya kegiatan Forum PTSP tersebut adalah untuk menjadikan wadah komunikasi dan diskusi terkait berbagai permasalahan penyelenggaraan PTSP, khususnya dalam pelayanan perizinan berusaha dan non-perizinan di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kegiatan ini, untuk membantu penyelesaian permasalahan yang ada dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap pelaku usaha yang telah atau akan berinvestasi. Selain itu diharapkan juga dapat menciptakan sinergitas antara perangkat daerah terkait dalam menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota,” ucapnya.

Kegiatan ini juga, tambah Esther, untuk mengevaluasi kinerja pelayanan publik khususnya dalam pembinaan dan penyelenggaraan perizinan serta non Perizinan Kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

Sementara itu Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin yang diwakili oleh Kepala Dinas PTSP Propinsi Kalteng, Sutoyo dalam sambutanya, mengatakan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, yang dicapai melalui peningkatan mutu pelayanan dan daya saing Daerah.

“Hal ini sejalan dengan Pasal 350 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah. Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Peraturan tersebut mengamanatkan agar kepala daerah wajib memberikan pelayanan perizinan berusaha, sesuai ketentuan perundang-undangan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan wajib menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat tersebut,
Lanjut Sutoyo, pelaku usaha harus melakukan pemenuhan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Adapun persyaratan fasar perizinan berusaha itu sendiri antara lain meliputi, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

Sedangkan untuk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, jelas Sutoyo, yaitu terdiri dari, Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar dan Izin.

Untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah, saat ini telah melakukan, yaitu:

1. Perubahan/Pembaruan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada DPMPTSP berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru.

2. Perubahan/Pembaruan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha, berdasarkan peraturan perundang undangan yang baru.

3. Penerbitan Persyaratan Dasar dan Perizinan Berusaha berbasis elektronik menggunakan sistem dari Pemerintah Pusat yaitu Online Single Submission (OSS).

“Untuk Penerbitan Non Perizinan Berusaha yang tidak terakomodir dalam OSS, dapat diakses menggunakan aplikasi dari Pemerintah Pusat seperti Si Cantik Cloud atau aplikasi mandiri, sehingga keseluruhan proses perizinan dan non perizinan dapat diselenggarakan berbasis elektronik,” ujarnya.

Dengan semua upaya tersebut, ungkap Sutoyo, diharapkan mutu pelayanan publik dan daya saing daerah kita dapat terus meningkat dan mendatangkan banyak investasi, yang mampu mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

“Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko saat ini mengedepankan kemudahan dalam berusaha, semakin rendah risiko bidang usaha, semakin mudah pula dalam menjalankan usaha. Dengan mempermudah proses penerbitan perizinan berusaha maka pelaksanaan kegiatan usaha dapat memperkuat pengawasan pengendalian baik dari Pemerintah Pusat sampai ke Daerah,” pungkasnya. (HK).

 

Perkim OKY
Tukang Insinyur
Berkat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button