Dinas PMD Provinsi Kalteng Selenggarakan Pelatihan Pengelolaan Keuangan BUMDes Tahun 2024

Keterangan Foto: Sekda Kalteng Sekda Provinsi Kalteng, H. Nuryakin saat menyampaikan sambutan.

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2024, Bertempat di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu (06/03/2024) Pagi.

kegiatan ini mengangkat tema “SAPEDA: Strategi Penguatan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Provinsi Kalteng”.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241204_155123_0001

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota atau yang mewakili, Koordinator P3MD, P3PD Provinsi Kalteng, Balai Kemendes PDT Banjarmasin dan Perwakilan BUMDes dari 13 kabupaten.

Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng, Aryawan dalam laporannya menyampaikan, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan pelatihan pengelolaan keuangan BUMDES ini, yakni untuk memberikan keseragaman dalam penatausahaan keuangan desa agar terwujud tertib administrasi dengan mengacu pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 135 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241209_120612_0004

“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan bendahara BUMDES dalam rangka Pengelolaan Keuangan BUMDES,” ucapnya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Kalteng, H. Nuryakin dalam sambutannya mengatakan bahwa, peran BUMDes di desa sangat lah penting dan strategis.
Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang, Desa dinyatakan bahwa Lembaga Ekonomi Desa yang dapat dibentuk oleh pemerintah desa adalah Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.

“BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa, melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa. Keberadaanya diperkuat lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes,” jelas Sekda.

Lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mengimbau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten, agar terus mendorong peningkatan jumlah keberadaan BUMDes di Kalimantan Tengah sesuai dengan jumlah desanya, meningkatkan BUMDes yang aktif, dan meningkatkan jumlah BUMDes yang sudah berstatus badan hukum.

“Berdasarkan hasil peringkat yang dihimpun semua Dinas PMD Kabupaten, diketahui bahwa status BUMDes Maju berjumlah 6 BUMDes, BUMDes Berkembang 77, Pemula 214 BUMDes, dan status yang paling rendah atau perintis berjumlah 807 BUMDes. Hasil evaluasi dan pengamatan tim kami secara langsung di lapangan, bahwa keberadaan BUMDes saat ini kurang dapat berkembang dengan baik, bahkan cenderung berjalan di tempat,” tuturnya.

Melalui pelatihan ini, Kata Sekda, BUMDes di Provinsi Kalteng dapat berkembang lebih baik lagi, dalam melaksanakan tata kelola manajemen BUMDes, pengelolaan usaha, pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, serta pemanfaatan potensi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Saya sangat mengapresiasi Dinas PMD Provinsi Kalteng, Dinas PMD Kabupaten, dan Pemerintah Desa yang berkomitmen untuk memajukan desa dengan mendukung tercapainya Visi dan Misi Gubernur Kalimantan Tengah, yakni Menuju Kalteng Makin BERKAH,” tutupnya. (Nor)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button