Dinamika Pilkades Pematang Limau Memanas Salah Satu Kandidat TMS

SERUYAN, BORNEO7.COM – Pembatalan calon kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa serentak 2026 Desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan diwarnai dinamika politik yang cukup panas, salah satu kandidat nya yang maju untuk  menjadi orang nomor satu di desa di anggap tidak memenuhi syarat karena mantan narapidana kasus korupsi . Kini langkahnya untuk kembali mencalonkan diri menjadi perdebatan sengit ditengah warga, dan mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Seruyan.

Berdasarkan pasal 33 undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa narapidana memang diperbolehkan mencalonkan diri dengan syarat telah menjalani hukuman minimal 5 tahun dan telah mengumumkan secara terbuka dan  jujur kepada publik bahwa dirinya pernah di pidana.Pada rapat dengar pendapat yang di laksanakan di ruang rapat serbaguna, Senin (23/6/2026).

DPRD meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengkaji ulang pembatalan penetapan bakal calon Kepala Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir. DPRD juga mengusulkan agar pelaksanaan Pilkades ditunda hingga terdapat kepastian hukum dan administrasi.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Seruyan di Aula Serbaguna DPRD, Senin (22/6/2026), yang turut dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan panitia terkait.

RDP dihadiri Ketua Komisi A DPRD Seruyan Bejo Rianto, Wakil Ketua Subani, Sekretaris Kuling, serta anggota Hardianto dan Deni Rahmadani. Hadir pula Ketua Bapemperda Arrahman, Camat Seruyan Hilir Oon Hariyanto, perwakilan Kejaksaan, Kepala DPMDes Rusdi Hidayat, serta instansi terkait lainnya.

Ketua Komisi A DPRD Seruyan, Bejo Rianto, menegaskan pembatalan pencalonan Syahroni perlu dikaji ulang karena sebelumnya telah ditetapkan oleh panitia pemilihan desa, bahkan sudah memasuki tahapan pengundian nomor urut.

“Secara administrasi, tahapan sudah berjalan hingga penetapan calon. Karena itu kami minta Pemkab mengkaji ulang keputusan pembatalan tersebut,” ujarnya.

Menurut Bejo, pembatalan yang dilakukan setelah penetapan calon berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta merugikan hak politik warga. Ia juga mendorong agar pelaksanaan Pilkades Pematang Limau ditunda sementara waktu.

“Pilkades sebaiknya ditunda sampai ada kejelasan agar tidak ada hak masyarakat yang terabaikan,” katanya.

Pada prinsipnya mantan narapidana masih memiliki peluang mengikuti Pilkades, selama tidak melanggar ketentuan hukum dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Meski aturan yang nasional memberi ruang,pada prinsipnya keputusan akhir tetap berada ditangan panitia Pilkades yang bekerja berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Namun diatas segalanya kepercayaan masyarakat tetap menjadi penentu utama
Pilkades bukan sekedar boleh atau tidak, melainkan tentang siapa yang paling layak dan di percaya warga desanya.(Bupi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button