Posbakum Lapas Sampit Berkomitmen Berikan Akses Keadilan dan Perlindungan Hak bagi Warga Binaan
Keterangan foto: Posbakum Lapas Kelas IIB Sampit, Kamis (24/10/2024).

KOTIM, BORNEO7.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng terus berkomitmen untuk memberikan akses keadilan bagi warga binaan dengan menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Seperti pada Kamis, 24 Oktober 2024, Posbakum kembali melayani warga binaan yang membutuhkan pendampingan hukum terutama bagi mereka yang kurang mampu.
“Posbakum ini tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga membantu warga binaan memahami hak-hak mereka,” kata Kalapas Sampit Meldy Putera.
“Tim ahli yang terlibat siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum dalam berbagai tahapan, mulai dari konsultasi awal hingga persidangan,” jelasnya.
Menurut Meldy hal ini untuk memastikan warga binaan memiliki akses yang lebih jelas dan adil dalam proses hukum mereka.
“Posbakum merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk melindungi hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman. Dengan Posbakum, warga binaan diharapkan mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan, serta dapat meningkatkan kepercayaan mereka terhadap sistem hukum yang berlaku,” ujarnya.
“Posbakum ini menjadi salah satu langkah penting dalam misi Lapas Sampit untuk menciptakan lingkungan yang menghargai hak-hak warga binaan dan membantu mereka dalam proses reintegrasi sosial setelah masa tahanan,” tukas Meldy.(Tbk)