Polres Kobar Amankan 13 Terduga Pelaku Pencurian TBS Kelapa Sawit di PT. BJAP

Keterangan Foto: Para pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di PT. BJAP.

KOBAR, BORNEO7.COM – Tindakan hukum terukur terus dilakukan Polda Kalteng bersama Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dalam rangka memberantas pelaku pencurian TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit di wilayah hukumnya.

Setelah bulan Maret dan April 2024 lalu mengamankan 19 terduga pelaku pencurian TBS di PT. BJAP 1 dan PT. BJAP 2, kali ini, Polda Kalteng mengamankan 13 terduga pelaku, yang lima diantaranya positif Narkoba.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_221652_0000
Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_214310_0000

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengungkapkan, pihaknya mengamankan 13 orang dan setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan 10 orang tersangka yaitu, UM, SN, NR, IG, PL, DN, BR, AR, SK, dan DN.

“Sepuluh tersangka tersebut adalah warga Kabupaten Seruyan dan lima diantaranya positif Narkoba,” bebernya.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_212458_0000

Keterangan dari tersangka pencurian yang menggunakan Narkoba, bahwa sebelum melakukan pencurian ia memakai Narkoba supaya menambah stamina dalam melaksanakan aktivitas di lapangan.

Kabidhumas menambahkan bahwa 10 tersangka sudah dilakukan penahanan di Mako Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalteng.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (HK/Hms).

 

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button