BNNP Kalteng Ringkus Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit, Amankan 7 Paket Kristal Haram
PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Peredaran narkotika kembali digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial MH (45) dibekuk tim pemberantasan di wilayah Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (23/9/2025) sore.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan perkebunan sawit. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim intelijen BNNP Kalteng melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Desa Buana Mustika, sekitar pukul 15.45 WIB.
“Dari tangan tersangka, kami menemukan 7 paket sabu seberat brutto 4,02 gram, yang sebagian disembunyikan di dalam kotak rokok dan sebagian lainnya diletakkan di rak jualan,” ungkap Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, SIK, MH, Senin (29/9/2025).
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp3,2 juta diduga hasil penjualan narkoba, sebuah telepon genggam, sendok sabu dari sedotan, serta beberapa potongan sedotan yang digunakan untuk menggulung paket narkotika.
Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu kini diamankan di Kantor BNNP Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
BNNP Kalteng menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok wilayah. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi mewujudkan Kalteng Bersinar, Bersih dari Narkoba,” pungkasnya.(HK).









