BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkotika di Gunung Mas, Sita 1 Kg Sabu dan Puluhan Ekstasi

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Gunung Mas. Dalam operasi beruntun sejak 20 hingga 25 Agustus 2025, tim gabungan mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat 1 kilogram lebih, 24 butir pil ekstasi, hingga sejumlah uang tunai.
Plt.Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H., menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kurun.
“Pada Rabu (20/8/2025) pagi, tim terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial AD alias Bubu di Jalan MT. Haryono, Kurun, dengan barang bukti uang tunai Rp500 ribu dan ponsel. Dari hasil interogasi, pengembangan dilakukan dan berhasil menangkap FD alias Unga di Jalan KS. Tubun, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir. Dari tangan FD, ditemukan sabu seberat 0,6 gram, uang tunai Rp805 ribu, dan dua unit handphone,” jelasnya, Rabu (27/8/2025).
Kemudian, Tim melakukan penggeledahan di sebuah garasi rumah di Jalan Ais Nasution, Kurun. Hasilnya cukup mengejutkan, disana ditemukan, 1 bungkus teh Cina merek Guanyinwang berisi sabu seberat ±1 kilogram, 24 butir pil ekstasi berlogo segitiga, 1 paket sabu seberat 3,08 gram, serta timbangan digital.
Selanjutnya, pada hari Senin (25/8/2025) sekitar pukul 09.15 WIB, petugas kembali menangkap tersangka lain berinisial LH, di Jalan KS. Tubun. Dari rumahnya di Jalan S. Parman, petugas berhasil menemukan sabu seberat 0,48 gram, dua ponsel, uang tunai Rp1,85 juta, plastik klip, sendok sabu, dan sebuah brankas kecil.
“Berdasarkan keterangan FD alias Unga, sabu 1 kilogram dan ekstasi tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial YT alias Jago, yang mengantarkan barang kerumahnya menggunakan mobil Toyota Fortuner putih pada 11 Agustus 2025 dengan nilai transaksi sebesar Rp1,25 miliar,” bebernya.
Mendapat informasi itu, lanjut Abdul Rasyid, petugas gabungan BNNP Kalteng dan Satresnarkoba Polres Gunung Mas melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi, termasuk pondok di area tambang emas Desa Tumbang Miwan dan rumah pribadi YT. Namun hingga kini, YT alias Jago masih buron.
“Seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Kantor BNNP Kalimantan Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. Kami bersama aparat terkait terus memburu YT alias Jago yang merupakan pemasok utama jaringan ini,” tegas Ruslan.
Ketiga tersangka yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (HK).