BKSDA Resort Sampit Berhasil Amankan Sebanyak 74 Ekor Satwa Liar di Tahun 2024

KOTIM, BORNEO7.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit sepanjang tahun 2024 berhasil mengamankan sebanyak 74 ekor satwa liar.

Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, menyebutkan 74 ekor satwa liar tersebut terdiri dari 23 ekor satwa liar yang dilindungi undang-undang dan 51 ekor satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241204_155123_0001

“Penyerahan satwa liar Resort Sampit selama tahun 2024 total ada sebanyak 74 ekor satwa, 23 ekor satwa liar yang dilindungi UU dan 51 ekor satwa liar yang tidak dilindungi UU,” kata Muriansyah, Rabu (1/01/2025).

“Jenis yang dilindungi undang-undang, yaitu kukang 2 ekor, lutung merah 1 ekor, teringgiling 2 ekor, lutung abu-abu 1 ekor, bekantan 1 ekor, owa-owa 3 ekor, buaya 3 ekor, burung cucak hijau 8 ekor, orangutan 1 individu, dan biuku 1 ekor. Sedangkan rescue atau penyelamatan satwa liar total ada 7 ekor, yaitu orangutan 6 individu dan beruang 1 ekor,” jelasnya.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241209_120612_0004

“Alhamdulillah, sepanjang tahun 2024 banyak pihak yang membantu BKSDA. Selain Manggala Agni Sampit, ada Komunitas Reptil Sampit, Karantina, Dinas Damkar dan Penyelamatan Kotim, Polair Polda Kalteng, serta pihak PT.Rimba Makmur Utama (Perusahaan Restorasi),” ujarnya.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak yang telah turut serta membantu penyelamatan dan pelestarian satwa liar di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tambahnya.

“Selanjutnya satwa liar yang diserahkan warga ke BKSDA Resort Sampit, ada yang dibawa ke kantor BKSDA di Pangkalan Bun untuk dilepasliarkan di sana atau di rehabilitasi. Namun ada yang langsung dilepasliarkan di wilayah hutan di Kotim, seperti burung, bekantan, hirangan dan teringgiling,” jelasnya.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan satwa liar yang dilindungi agar segera menyerahkannya ke petugas yang berwenang.

“Jangan dipelihara atau diperjualbelikan,” tandas Muriansyah.(Tbk)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button