Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bamadu Ditahan Polres Kotim

KOTIM, BORNEO7.COM – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2018, mantan Kepala Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, R (31) akhirnya ditahan oleh Polres Kotim.

“R saat melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana APBDes 2017 dan 2018 tidak berpedoman pada Permendagri 113 Tahun 2014, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup Kotim No.10 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dihadapan sejumlah awak media, Rabu (5/02/2025).

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_221652_0000
Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_214310_0000

“Tersangka saat menjabat sebagai Kades melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes, namun penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa tidak didukung oleh bukti lengkap dan sah, serta terdapat pengeluaran fiktif,” jelas Resky.

“R sebagai Kades Bamadu pada tahun 2017 menetapkan APBDes tahun anggaran 2017 sebesar Rp1.380.119.755, dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan beberapa dokumen sebagai barang bukti, maka R kita tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_212458_0000

Bahkan, Kapolres menyebutkan ada beberapa item kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes tahun 2017-2018 yang tidak terlaksana.

“Anggaran untuk kegiatan tersebut telah dicairkan dari rekening kas desa dan dipergunakan R yang mana atas kegiatan tersebut estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp387.886.972,” ungkap Resky.

“Atas perbuatannya, R disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” tukasnya.(Tbk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button