Berikan Pemahaman kepada Pelaku Usaha, Pemerintah Provinsi Kalteng Gelar Sosialisasi LKPM

Keterangan Foto: Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring Mewakili Sekda Kalteng saat menyampaikan kata sambutan.

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bertempat di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Senin (29/04/2024) Pagi.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti 60 pelaku usaha di Provinsi Kalimantan Tengah, dengan narasumber dari Kementerian Investasi dan juga Helpdesk Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), Mutia Evi Khristy, Rivianus Syahril Tarigan dan Mahfudz.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal, Berlianti pada kesempatan itu menyampaikan bahwa, LKPM merupakan jembatan komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah, dalam memberikan informasi timbal balik atas realisasi investasi, perkembangan usaha maupun permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha dalam melaksanakan usahanya.

“Pemerintah sangat mengapresiasi para pelaku usaha yang tertib melaporkan LKPM nya. Sementara bagi pelaku yang belum tertib melaporkan LKPM, kami tidak henti-hentinya mengimbau agar segera melaporkan kendala yang dihadapi, agar dapat dicarikan solusi atas kendala tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatannya, sesuai dengan peraturan pemerintah perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM maka dapat diberikan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha.

“Harapan kita para pelaku usaha rutin menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem OSS-RBA secara berkala setiap tiga bulan,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, H. Nuryakin melalui Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring dalam sambutannya, memberikan apresiasi kepada DPMPTSP Prov. Kalteng yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan realisasi investasi daerah.

“DPMPTSP Prov. Kalteng sebagai instansi yang mengakomodir pelaporan LKPM dapat memberikan pelayanan prima dalam mendampingi para pelaku usaha dalam melaporkan LKPM nya, sehingga bersama-sama kita dapat mencapai target realisasi yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi pada tahun 2024,“ pungkasnya. (HK).

Iklan Hut Gumas Kadisdik
Kepsek SMAN 1 Mahunting
SMPN 1 Kurun
Iklan Hut Gumas BKAD
Iklan Hut Gumas SMPN 1 Manuhing
Iklan Hut Gumas pertanian

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button