Kasus Dana Hibah Pilkada Kotim Disorot, Kejati Kalteng Perkuat Pembuktian Dugaan Penyimpangan
PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus memperkuat pembuktian dalam penanganan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tim penyidik Kejati Kalteng, Senin (11/5/2026), mendampingi auditor melakukan klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap sejumlah pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Langkah tersebut dilakukan langsung di Kantor KPU Kotawaringin Timur sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada Kotim Tahun Anggaran 2023–2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, SH, MH, menyampaikan bahwa klarifikasi terhadap pegawai KPU dinilai penting guna memperkuat alat bukti yang telah dimiliki penyidik maupun auditor.
“Pendalaman keterangan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada, sehingga dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur dapat segera dibuat terang, sekaligus menentukan pihak yang harus bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dijelaskan, perkara ini bermula dari pelaksanaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur terkait pendanaan penyelenggaraan Pilkada 2024. Berdasarkan dokumen NPHD Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023 tertanggal 30 Oktober 2023, KPU Kotawaringin Timur menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kotim sebesar Rp40 miliar untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Namun, dari hasil penelaahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tersebut, penyidik menduga terdapat penggunaan anggaran yang pertanggungjawabannya tidak sesuai ketentuan.
Meski demikian, Kejati Kalteng menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Saat ini penyidik terus berkoordinasi dengan auditor guna menghitung nilai kerugian negara yang kemungkinan timbul dalam perkara tersebut.
“Penyidik Kejati Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan nilai kerugian negara,” tutup Dodik.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai dana hibah Pilkada yang dikelola, sekaligus menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan pesta demokrasi daerah. (Red).







