Skandal Mineral Zirkon Kalteng, Penyidik Kejati Geledah Kantor DPMPTSP dan PT KBM
PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan ekspor mineral zirkon serta turunannya ke tahap penyidikan. Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik langsung melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Palangka Raya, Selasa (10/3/2026).
Dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 serta Kantor PT KBM di Jalan Mangku Rambang No 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi peristiwa pidana dalam kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil di wilayah Kalimantan Tengah.
Status perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam kegiatan penjualan zirkon dan mineral turunannya oleh PT KBM bersama entitas lainnya pada periode 2020 hingga 2025.
Dalam kronologinya, PT KBM awalnya memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014. Perusahaan tersebut kemudian meningkatkan status izin menjadi IUP Operasi Produksi pada 2018, yang berlaku selama 5 tahun. Izin tersebut kembali diperpanjang pada tahun 2023 oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah dengan masa berlaku hingga tahun 2033.
Namun dalam penyidikan awal, penyidik menduga PT KBM membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah. Material tersebut kemudian dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari wilayah konsesi tambang milik perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Selain itu, penyidik juga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses penerbitan serta evaluasi RKAB, yang seharusnya dilakukan secara ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, dalam proses penerbitan persetujuan RKAB pada beberapa tahun berjalan, diduga terdapat penerimaan uang dari pihak perusahaan kepada penyelenggara negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Temuan lain dalam penyidikan menunjukkan bahwa berdasarkan data Online Single Submission (OSS), PT KBM tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk kegiatan penambangan atau perdagangan zirkon.
Dalam sistem OSS tercatat perusahaan hanya memiliki KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, sementara kegiatan perdagangan mineral non-logam seperti zirkon seharusnya menggunakan KBLI 46641.
Kondisi tersebut membuat permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi pada 2023 seharusnya tidak dapat diproses atau ditolak, karena adanya ketidaksesuaian jenis usaha.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor mineral pada periode 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton. Nilai ekspor tersebut mencapai USD 17.049.788 atau setara sekitar Rp281,3 miliar.
Namun penyidik menduga seluruh komoditas yang diekspor tersebut tidak sepenuhnya berasal dari produksi perusahaan sendiri serta diduga tidak seluruhnya memenuhi standar kualitas teknis sebagaimana ketentuan ekspor mineral.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo J.M melalui Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, SH, MH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Tengah.
“Penyidik saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara, termasuk menelusuri serta mengidentifikasi aset-aset milik PT KBM,” ujarnya. Rabu (11/3/2026).
Ia menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang seiring ditemukannya bukti baru dalam perkara tersebut. (HK).






