Komitmen Tegas Perangi Narkoba, Polda Kalteng Musnahkan 1,25 Kilogram Sabu dan 43 Butir Ekstasi

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sebanyak 1.250,6 gram (1,25 kilogram) sabu dan 43 butir ekstasi dimusnahkan di halaman kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng, Rabu (8/10/2025) siang.
Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Kalteng, Kombes Pol. Dr. Benny Ganda Sudjana, didampingi Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma. Turut hadir berbagai unsur forkopimda dan stakeholder terkait, di antaranya perwakilan BNNP Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pengadilan Negeri Palangka Raya, BBPOM Palangka Raya, MUI Kalteng melalui GANAS ANNAR, serta LSM GRANAT Kalteng.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri setempat. “Sebagian barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan hari ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 11 kasus dengan 11 tersangka sepanjang September 2025. Kasus-kasus tersebut tersebar di lima wilayah di Kalimantan Tengah, yakni Kabupaten Gunung Mas 3 kasus, Lamandau 1 kasus, Kapuas 1 kasus, Kotawaringin Timur 1 kasus, dan Kota Palangka Raya 5 kasus.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan kristal sabu ke dalam air panas yang telah dicampur cairan Hydrochloric Acid (Prosstex) hingga benar-benar larut, kemudian limbah cair dibuang ke tempat yang aman dan ramah lingkungan.
Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR) MUI Kalteng, Bajasukma, memberikan apresiasi atas langkah tegas Polda Kalteng.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Ini bukti nyata keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti konsistensi Polda Kalimantan Tengah dalam menegakkan hukum dan menjaga generasi muda dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa. (Hms/HK)