Kejati Kalteng Geledah Kantor CV. Dayak Lestari, Bongkar Skandal Korupsi Zircon Rp1,3 Triliun
PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor Zircon, Ilmenite, dan Rutil oleh PT Investasi Mandiri kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menyita pabrik Zircon di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kali ini melakukan penggeledahan di Kantor CV. Dayak Lestari, Palangka Raya.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (17/9/2025) di kantor yang berlokasi di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Penyidik menyasar sejumlah ruangan penting, mulai dari ruang direktur, bendahara, rapat, kerja, hingga ruang arsip. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan satu unit mobil dan sejumlah dokumen penting yang diduga terkait langsung dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.
Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. Dalam penyidikan, PT Investasi Mandiri diduga melakukan penyimpangan dalam operasional penjualan Zircon sejak 2020 hingga 2025.
Meski memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas, perusahaan justru diduga membeli dan menampung hasil tambang masyarakat dari Kabupaten Katingan dan Kapuas. Penjualan itu kemudian disamarkan seolah-olah berasal dari tambang resmi PT Investasi Mandiri dengan menggunakan persetujuan RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng.
“Persetujuan RKAB tersebut diduga disalahgunakan untuk melegalkan penjualan Zircon, Ilmenite, dan Rutil baik di pasar lokal maupun ekspor ke berbagai negara,” ungkap Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H, Kamis (18/9/2025).
Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari sektor pajak daerah. Selain itu, aktivitas penambangan liar juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Hendri menegaskan, saat ini penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan menelusuri aliran uang dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, perkara ini juga akan dikembangkan dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (HK)










