Tuntut Plasma 20 Persen dari PBS, Ribuan Massa Amplas 119 Akan Gelar Aksi di Sampit

KOTIM, BORNEO7.COM – Ribuan massa yang tergabung dalam Aksi Masyarakat Peduli Plasma (AMPLAS) 119, akan menggelar aksi besar-besaran pada Kamis, 11 September 2025 mendatang. Ketidakjelasan realisasi plasma 20 persen yang pernah didengungkan beberapa tahun lalu dijadikan tuntutan utama pada aksi ini.

“Masyarakat adat pedalaman yang tergabung dari berbagai desa sekitar kebun yang ada di Kotawaringin Timur, yang tergabung dalam berbagai Koperasi maupun Kelompok Tani bersepakat akan mengadakan aksi besar-besaran,” kata Audy Valent aktivis di Kotim yang juga salah satu penggerak aksi ini, Sabtu (6/09/2025).

“Aksi ini merupakan puncak kemarahan dan kekecewaan masyarakat pedalaman sekitar kebun yang selama ini hanya jadi penonton dalam kegiatan perkebunan sawit,” ujarnya.

“Sudah jelas dalam undang-undang, Permentan, ataupun aturan lainnya kewajiban plasma 20 persen harus dilaksanakan. Tapi kenapa sampai saat ini tidak dilaksanakan secara konkrit, bupati harus tegas pada semua perkebunan yang ada di Kotim, bupati jangan takut karena ini penegakan aturan yang sebenarnya,” tambahnya lagi.

“Di desa-desa di pedalaman makin terlihat kesenjangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pedalaman dibandingkan dengan pihak perusahaan. Hal ini disebabkan karena masyarakat hanya menjadi penonton dalam usaha perkebunan kelapa sawit,” imbuhnya.

“Siapa bilang masyarakat sekitar kebun itu semuanya makmur sejahtera, hanya ada beberapa perusahaan di Kotim yang sudah melaksanakan plasma 20 persen, yang lainnya semua omong kosong,” ungkap Audy.

Ia menilai bupati selaku penerbit ijin tidak peka dalam menanggapi permasalahan tuntutan masyarakat pedalaman terhadap 20 persen lahan plasma di dalam luasan perkebunan sawit.

“Padahal bupati punya kewenangan menghentikan kegiatan bahkan mencabut izin perkebunan sawit yang tidak melaksanakan plasma 20 persen di dalam luasan konsesinya,” ujarnya.

Senada, Hendi salah satu perwakilan aksi yang juga seorang ketua koperasi, menyebutkan bahwa selama ini mereka dipingpong antara pemkab dengan pihak perusahaan.

“Mereka saling lempar permasalahan, nampak sekali kalau pihak perusahaan dan Pemkab Kotim ini masing-masing cari selamat dan tidak mau merealisasikan tuntutan masyarakat Kotim. Lihat saja kami dipingpong dan permohonan kami sengaja dibuat tidak selesai,” kata Hendi.

Sementara itu, Hardi P.Hady, selaku salah satu inisiator aksi demo memastikan bahwa Kamis 11 September 2025 aksi akan dilaksanakan.

“Demo ini adalah bentuk kekecewaan masyarakat yang tidak berujung. Salah satu contoh adalah kondisi kami masyarakat di pedalaman Desa Tumbang Kalang. Bayangkan lebih dari seperempat abad kami menunggu sejak tahun 1998 PT.BUM masuk dan berusaha di daerah kami, janji plasma hanya diatas kertas saja, berbagai upaya telah kami tempuh, baik melalui wakil rakyat maupun langsung ke Pemkab Kotim, namun hanya janji-janji saja yang disampaikan oleh pihak PBS dan Pemkab Kotim,” bebernya.

“Hampir separuh anggota koperasi/plasma telah meninggal dunia tanpa sempat menikmati apa yang dinamakan plasma. Masyarakat sangat kecewa dan marah dengan pemimpin Kotim yang tidak tegas dalam menerapkan aturan perkebunan yang mewajibkan plasma 20 persen,” tambah Hardi.

“Mudahan-mudahan ini untuk yang terakhir kali, kekecewaan kami selaku masyarakat pedalaman yang tergabung dalam Koperasi dan Kelompok Tani yang menuntut hak kami, jangan sampai keluar jalurnya. Dalam artian jangan biarkan kami memperjuangkan hak kami dengan cara-cara yg melanggar hukum, inilah harapan kami,” tegas pria yang tahu sejarah daerahnya ini, karena pernah menjabat sebagai Kepala Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, aksi demo ini akan menghadirkan seluruh anggota koperasi dan kelompok tani dari berbagai wilayah kecamatan dan akan bergabung di halaman kantor Pemkab Kotim.

“Tuntutan aksi jelas, para juru bicara masing-masing wilayah sepakat meminta Bupati Kotim membuat surat perintah kepada seluruh Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Kotawaringin Timur untuk melaksanakan kewajiban plasma 20 persen di dalam luasan kebun, dan meminta unsur Forkopimda untuk turut mengetahui dalam surat yang ditandatangani bupati, serta ikut mengawal proses realisasi plasma sampai selesai,” tukas Hardi.(Tbk)

Perkim OKY
Tukang Insinyur
Berkat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button