Tunggakan BPHTB Capai Rp106 Miliar, DPRD Gumas Minta OPD Bertindak Tegas

GUNUNG MAS, BORNEO7.COM –DPRD Kabupaten Gunung Mas menyoroti serius tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) yang nilainya ditaksir mencapai Rp106 miliar. Dana potensial ini dinilai krusial untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Angka ini sangat besar. Jika ditagih dan diselesaikan, tentu berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD,” tegas Sekretaris Komisi I DPRD Gumas, Rayaniatie Djangkan, saat dikonfirmasi via ponsel, Senin (7/7/2025).

Rayaniatie menekankan, PAD merupakan tulang punggung pembangunan daerah. Semakin besar PAD, maka kapasitas fiskal pemerintah membiayai infrastruktur dan layanan publik akan kuat. OPD harus bekerja lebih serius dan terukur dalam mengejar target pendapatan daerah.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Gumas, Edison, melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Kaperdo, menjelaskan penagihan BPHTB terhadap lima PBS sudah dilakukan sejak 2023. Namun, kewajiban pembayaran belum terealisasi karena proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) belum tuntas.

Adapun lima PBS dimaksud yakni PT Kahayan Agro Plantation (KAP), PT Archipelago Timur Abadi (ATA), PT Bumi Agro Prima (BAP), PT Tantahan Panduhup Asi (TPA), dan PT Agro Lestari Sentosa (ALS).

“Bapenda terus mengupayakan optimalisasi PAD, terutama dari sektor BPHTB yang masih menunggak. Kami juga menggandeng Kejaksaan untuk pendampingan hukum agar posisi Pemda lebih kuat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak,” ungkap Kaperdo.

DPRD menegaskan, ketegasan pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar potensi ratusan miliar rupiah tersebut benar-benar masuk ke kas daerah dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.(Sul)

Perkim OKY
Tukang Insinyur
Berkat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button