Kalteng Genjot PAD Lewat Pajak Alat Berat, Bapenda Gandeng KPK Bahas Solusi Konkret

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor-sektor strategis, salah satunya melalui pemungutan Pajak Alat Berat (PAB). Sebagai bentuk keseriusan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (5/8/2025) pagi.

Rakor yang turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan ini menyoroti persoalan mendasar terkait minimnya kontribusi pajak dari alat berat yang beroperasi di wilayah Kalteng. Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo, secara tegas menyebut bahwa potensi penerimaan pajak dari alat berat sejatinya besar, namun realisasinya masih jauh dari harapan.

“Alat berat yang digunakan oleh pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, banyak yang belum terdata membayar pajak di Kalimantan Tengah. Salah satu kendala utamanya, kepemilikan alat-alat tersebut mayoritas berada di luar daerah, sehingga tidak terdaftar sebagai objek pajak di sini,” ungkap Anang.

Menurutnya, selama ini pelaku usaha besar bisa beroperasi bertahun-tahun di Kalteng, namun pajak alat berat yang mereka gunakan hanya dikenakan selama beberapa bulan saja, karena alat tersebut sering berpindah lokasi. Praktik ini dinilai merugikan daerah dan harus segera diatasi lewat regulasi yang tegas dan harmonis.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Bapenda Kalteng berkomitmen mendorong sinergi lintas lembaga. “Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan KPK, agar regulasi dan mekanisme penarikan pajak alat berat ini bisa diselaraskan. Tujuannya jelas, agar alat berat yang bekerja di Kalteng, apapun kepemilikannya, tetap wajib membayar pajak di sini,” tegas Anang.

Dalam Rakor tersebut, disepakati pula solusi konkret, yakni menetapkan skema pajak alat berat sebesar 2 persen dari nilai faktur atau harga perolehan alat. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi instrumen yang adil dan terukur dalam meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan.

Anang menambahkan, langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Pemprov Kalteng untuk memperkuat otonomi fiskal daerah dan menutup celah potensi kebocoran pendapatan. Bapenda akan memperkuat pengawasan dan penertiban pajak alat berat, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Kehadiran KPK dalam rakor ini bukan semata untuk pengawasan, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam upaya pencegahan korupsi serta fasilitasi tata kelola pajak daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah, pusat, dan lembaga penegak hukum, Kalimantan Tengah berharap dapat mengoptimalkan potensi PAD dari sektor-sektor vital, sembari menjaga iklim investasi tetap sehat dan berkeadilan. (HK).

Perkim OKY
Tukang Insinyur
Berkat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button