Gubernur Agustiar Sabran Pastikan Pemprov Kalteng Tak Jadi Tarik Aset Tanah Kantor Wali Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Teka-teki seputar rencana penarikan aset tanah oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) akhirnya terjawab. Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa Pemprov tidak jadi menarik aset tanah yang saat ini digunakan sebagai kompleks perkantoran Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.

Kepastian ini disampaikan Agustiar seusai menghadiri perayaan HUT ke-60 Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dan HUT ke-68 Kota Palangka Raya, Kamis (17/7/2025). Didampingi Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dan Wali Kota Fairid Naparin, Agustiar menyebut bahwa Pemprov dan Pemko adalah satu kesatuan pemerintahan, sehingga persoalan aset tidak perlu dibesar-besarkan.

“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain ditarik,” tegas Agustiar di hadapan wartawan.

Sebelumnya, sempat beredar surat resmi Gubernur Kalteng tertanggal 13 Juni 2025, dengan Nomor 900/490/BKAD/2025, terkait penarikan dua aset tanah milik Pemprov. Salah satunya adalah tanah seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit daerah, dan yang lainnya adalah tanah perkantoran Wali Kota di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.

Dalam surat itu disebutkan, kedua aset tanah tersebut diminta untuk diserahkan kepada Pemprov paling lambat Desember 2025. Namun, perkembangan terbaru menyebutkan bahwa tanah kantor wali kota tetap akan digunakan oleh Pemko Palangka Raya, setidaknya dalam waktu dekat.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, merespons positif keputusan gubernur tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah ada persoalan serius terkait status aset tanah, karena komunikasi antara pihaknya dan gubernur berjalan baik.

“Dari dulu tidak ada masalah. Kita sudah koordinasi dengan Pak Gubernur, dan semuanya baik-baik saja,” ujar Fairid.

Fairid memahami bahwa sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur memiliki kewenangan dalam penataan aset daerah. Namun ia menyebut bahwa polemik aset ini justru lebih ramai karena diberitakan media, bukan karena ada konflik internal antara Pemprov dan Pemko.

“Ini bukan isu besar di internal pemerintahan. Karena ada desakan media, jadi ramai. Tapi hari ini sudah
jelas, tidak ada masalah,” pungkas Fairid.

Dengan pernyataan terbuka dari Gubernur Agustiar Sabran, harapan untuk sinergi yang kuat antara Pemprov dan Pemko kembali ditegaskan, demi mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (HK).

Perkim OKY
Tukang Insinyur
Berkat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button