Peredaran Rokok Diduga Ilegal Marak di Palangka Raya, APH Terkesan Tutup Mata

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM — Peredaran rokok yang diduga ilegal menggunakan pita cukai palsu kian marak di Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya di Kota Palangka Raya. Fenomena ini menjadi perhatian serius masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH), mengingat potensi kerugian negara serta dampak yang ditimbulkan terhadap kesehatan masyarakat.
Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun Tim Media ini, sejumlah kios dan warung kelontong hingga toko modern di beberapa titik strategis kota diduga menjual rokok tanpa cukai resmi ini. Rokok-rokok tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah dari harga pasaran, sehingga menarik minat konsumen, terutama dikalangan pelajar dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sering menemukan rokok yang diduga mengunakan pita cukai palsu tersebut dijual bebas di Kios-kios pedagang dan toko modern. “Biasanya dijual kisaran harga Rp15000–Rp18.000 per bungkus, jauh lebih murah dari rokok resmi. Kalau dilihat, pita cukainya berbeda dengan yang resmi,” ujarnya, Senin (30/7/2025).
Kondisi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan APH terhadap peredaran produk rokok ilegal di kota tersebut. Padahal, berdasarkan Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang Cukai, menyatakan bahwa penggunaan pita cukai palsu tersebut merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenakan sanksi pidana serta denda yang tidak sedikit.
Sementara itu, Pihak Bea Cukai Palangka Raya selaku APH yang mempunyai kewenangan terkait kasus dugaan peredaran rokok ilegal ini, saat dikonfirmasi secara tertulis oleh Tim Media, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.(Tim).