Plt.Ketua DAD Kotim: Ranah Adat Tidak Bisa Dicampurkan dengan Pengadilan Umum

KOTIM, BORNEO7.COM – Plt.Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Gahara, S.E, menyebutkan putusan dari Pengadilan Negeri Sampit yang membatalkan keputusan Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, terkait sengketa antara perusahaan dan masyarakat sebenarnya tidak boleh terjadi.
“Sebenarnya hal itu tidak boleh terjadi karena ranah adat tidak bisa dicampurkan oleh pengadilan umum karena masing-masing punya aturan sendiri, dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Sampit ini maka akan terjadi benturan aturan adat dan kearifan lokal kita,” tegas Gahara, Rabu (7/05/2025).
“Kalau seperti ini kondisinya nantinya setiap keputusan dan keadilan adat yang dikeluarkan oleh Damang apabila ada yang tidak suka dengan putusan tersebut maka bisa menggugatnya di pengadilan, hal ini yang tidak boleh,” ujarnya.
“Mestinya apabila ada keberatan mereka harusnya lapor ke DAD, dalam peradilan adat ini ada mekanisme sendiri,” ucapnya.
“Seperti misalnya di tingkat kecamatan yang diputuskan oleh Damang, namun jika tidak sesuai aturan atau keberatan dengan tetapan tersebut maka laporkanlah ke DAD, mereka nanti yang akan membentuk semacam gelar perkara di kasus itu sehingga selanjutnya bisa ditunjuk beberapa Damang untuk menyelesaikan perkara tersebut,” jelas Gahara.
“Hal ini tertuang dalam Perdat Kalteng No.1 Tahun 2015, disitu jelas tentang prinsip dan mekanismenya, kita harus memegang teguh prinsip-prinsip yang ada di dalam Perdat ini karena aturannya memang seperti itu,” ucapnya.
“Saya sudah mengutarakan permasalahan ini kepada Ketua Umum dan dalam waktu dekat ini juga kami akan melayangkan surat ke Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan oknum majelis hakim yang sudah mengeluarkan putusan tersebut. Kasus ini sebenarnya berdimensi pidana tetapi juga ada dimensi perdata,” ungkapnya.
“Kedepannya kami akan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak yang menjadi mitra kerja, karena kami berdiri dan berada di daerah yang sama yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sehingga harus saling support antar lembaga dan bersinergi, serta tidak boleh saling tumpang tindih aturan,” tukas Gahara. (Tbk)