Dua Tahun Buron, Gembong Narkoba Poton Berhasil Diringkus BNNP Kalteng
Keterangan Foto: Tersangka Gembong Narkoba Salihin alias Saleh.
PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Setelah 2 tahun buron, gembong narkoba Salihin alias Saleh (39) akhir berhasil diringkus Tim BNNP Kalteng dikediamannya Jalan Rindang Banua, Gang. Akhlak, Kota Palangka Raya pada Rabu 4 September 2024.
Diketahui sebelumnya Saleh ditangkap oleh Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu seberat 202,8 gram. Namun, dalam proses perkaranya, di Pengadilan Negeri Tingkat Pertama membebaskannya dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi, yang pada 25 Oktober 2022, dimana Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa Saleh dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Namun, sebelum eksekusi dilakukan, Saleh berhasil melarikan diri.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K, M.Si dalam kesempatan tersebut mengatakan, dengan tertangkapnya gembong pengedar narkoba Salihin alias Saleh pada tanggal 4 September 2024, adalah merupakan keberhasilan yang patut kita syukuri bersama karena kita telah menyelamatkan Anak-anak bangsa ini dari ancaman peredaran gelap narkoba.
“Oleh karena itu, dengan tertangkapnya gembong narkoba Solihin alias Saleh tersebut menunjukkan bahwa negara serius dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Kami semua hadir disini sebagai simbol perlawanan keras terhadap para bandar narkoba dimanapun dia berada, disitu kami akan hadir. Hukum harus ditegakkan sesulit apapun itu” ungkap Kepala BNN RI.
Sementara itu ditempat yang sama, Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri dalam Perss Reliasenya menyampaikan bahwa, Salihin alias Saleh adalah terpidana kasus Narkotika dengan vonis selama 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya Saleh divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya hingga akhirnya JPU melakukan kasasi atas putusan tersebut.
Pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 586.k/pid.sus/2022 tanggal 25 Oktober 2022, Saleh dinyatakan hilang dan melarikan diri. Dari hasil penelusuran BNN, diketahui Saleh melarikan diri ke Samarinda 6 bulan lamanya. la berpindah dari hotel satu ke hotel lainnya. Karena tak ada tempat yang bisa la tuju, Saleh bermigrasi ke Banjarmasin. 1 bulan lamanya dan menetap di Banjarmasin, setelah merasa situasinya aman, la memutuskan untuk kembali ke rumahnya di Jalan Rindang Banua Gang Aklak Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Setibanya di kampung halaman, la kembali melakoni perannya sebagai bandar narkoba. Bak seekor kancil, Saleh cukup lincah dalam melancarkan aksinya. la memiliki banyak orang suruhan untuk menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah kekuasaannya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Saleh menerima barang dari seorang bandar besar berinisial Koh A yang mengaku berdomisili di Kota Semarang. Koh A mengirim sabu melalui Banjarmasin menggunakan jalur darat yang kemudian diterima oleh kaki tangan Saleh berinisial AA yang kini masih DPO. Kemudian barang dipecah menjadi beberapa bagian dan dijual melalui loket penjualan narkotika yang berlokasi di belakang rumah Saleh.
Setelah terkumpul, uang hasil penjualan yang ada di loket tersebut diserahkan kepada E, yang berhasil ditangkap petugas sehari sebelum Saleh diamankan. Secara berkala, tepatnya setiap satu minggu sekali, uang tersebut disetor kepada anak buah Saleh lainnya berinisial US yang kini buron. Peran US adalah sebagai penyetor uang hasil dagangan Saleh kepada bandar utamanya yakni, Koh A.
Komunikasi antara Saleh dan Koh A hanya sebatas laporan berapa jumlah uang yang telah disetor US. Dari hasil penelusuran Tim BNN, diketahui omset perhari dari bisnis haram yang dijalankan mereka berkisar antara 50 hingga 100 juta rupiah.
Kepada petugas, Saleh mengaku telah menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2016. Namun, saat ditangkap di tahun 2021 lalu dan kemudian buron, peran Saleh hanya sebagai pengendali, dan menerima fee dari bos besarnya, yakni Koh A. Berdasarkan pengakuan E, besaran fee yang diterimanya pun terbilang besar, yakni Rp 50 juta untuk setiap satu kilo penjualan sabu. Sementara itu, jumlah setoran yang harus diberikan Saleh kepada Koh A mencapai Rp750 juta setiap kilonya.
Total tersangka yang diamankan bersama Saleh sebanyak 2 orang, yakni E dan M alias U. Sebanyak 10 orang lainnya turut terjaring guna dimintai keterangan dan dipastikan keterlibatannya. Dengan adanya penangkapan ini, Saleh akan segera menebus perbuatannya atas Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan kepadanya saat putusan sidang tahun 2022 silam. (HK).