Polres Gunung Mas Ungkap 17 Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Keterangan Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Menyetubuhi Anak Dibawah Umur . Rabu (24/07/24) Pagi.

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Wakapolres Gunung Mas Kompol Indras Purwoko, S.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, S.I.K., M.H., KBO Satreskrim Ipda Muchlis A., dan Kanit PPA Polres Gunung Mas Aipda I Made Yarka, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur periode bulan Januari sampai bulan Juli 2024. Rabu (24/07/24) Pagi.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Waka Kompol Indras Purwoko, S.H. menyampaikan bahwa selama periode Januari-Juli 2024, Unit PPA Polres Gunung Mas telah menangani sebanyak 17 kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur. Angka ini mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2023 tercatat hanya 5 kasus.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241204_155123_0001

“Kejahatan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan di Kabupaten Gunung Mas. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami, dan kami berkomitmen untuk terus berupaya menekan angka kejahatan ini,” ujar Indras Purwoko.

Lebih lanjut, Kompol Indras Purwoko menjelaskan bahwa dari 17 kasus yang ditangani, sebanyak 10 perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Mas (P21), 6 perkara masih dalam proses penyidikan, dan 1 perkara tersangka masih dalam pengejaran (DPO).

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241209_120612_0004

“Modus operandi yang digunakan para tersangka beragam. Namun, kebanyakan korban didekati terlebih dahulu oleh tersangka, kemudian diiming-imingi sesuatu. TKP-nya pun beragam, namun masih berada di wilayah hukum Polres Gunung Mas,” ungkap Kompol Indras Purwoko.

Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Nur Rahim, S.I.K., M.H. menambahkan, dalam penanganan kasus ini terungkap usia korban anak dibawah umur sekitar antara 13-15 tahun dan 2 orang korban dalam kondisi hamil. Kemudian unit PPA berhasil mengamankan pelaku sebanyak 17 orang, termasuk 2 orang pelaku, masih anak dibawah umur. Periode Januari-Juli 2024 dari usia 17-23 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan mengawasi anak-anaknya. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi tindak pidana,” pesan AKP.Nur Rahim.

Nur Rahim mengatakan, kasus terhadap perempuan dan anak merupakan masalah serius yang harus ditangani bersama. Peningkatan kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar. “Mari kita bersama-sama menjaga anak-anak kita supaya terhindar dari kejahatan serupa,” pungkasnya. (Bidu/Hms).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button