Serap Aspirasi Penambang, DPRD Kalteng Dorong Percepatan WPR dan IPR

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah berjanji mengawal ketat penyederhanaan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hingga ke tingkat pusat. Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum bagi para penambang lokal yang selama ini terjerat rumitnya birokrasi.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, menegaskan pihaknya telah memperjuangkan kebuntuan izin tersebut secara langsung ke Senayan dan kementerian terkait.
”Kami mendampingi aspirasi masyarakat Katingan yang mendesak kemudahan perizinan. Alhamdulillah, aspirasi ini diterima dengan baik oleh DPR RI dan Kementerian ESDM,” ujar Riska, Selasa (4/8/2026).
Penyederhanaan regulasi ini menjadi jalan keluar atas maraknya keluhan penambang rakyat. Selama ini, prosedur IPR dinilai memakan waktu dan menyulitkan warga untuk beroperasi secara legal.
Menurut Riska, kepastian hukum tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memudahkan pemerintah membenahi tata kelola serta pengawasan sektor pertambangan. ”Masyarakat hanya ingin bekerja secara legal, mendapat perlindungan hukum, dan tidak ketakutan saat mencari nafkah,” tegasnya.
Dari hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, ruang bagi daerah untuk mengusulkan WPR baru kini terbuka lebar. Riska pun mendesak pemerintah kabupaten, khususnya Katingan, beserta Pemprov Kalteng agar agresif menjemput bola. ”Sebab, pengawalan dan usulan aktif dari pemerintah daerah menjadi kunci utama sebelum IPR bisa diterbitkan pusat,” pungkas Riska. (RD)







