Penuhi Kewajiban Plasma, Tiga Perusahaan Sawit di Bartim Dapat Apresiasi DPRD Kalteng

Anggota DPRD Kalteng, Sutik.

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, dinilai telah memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Apresiasi tersebut disampaikan Anggota DPRD Kalteng, Sutik, setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan di wilayah tersebut. Dari tiga perusahaan yang dibahas, seluruhnya telah merealisasikan kebun plasma sesuai ketentuan. Bahkan, salah satu perusahaan disebut telah membangun kebun plasma dengan luasan melebihi batas minimal 20 persen yang dipersyaratkan.

Sutik menilai capaian tersebut menjadi indikator positif dalam pelaksanaan pola kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat. Menurut dia, kewajiban plasma tidak semata-mata berkaitan dengan kepatuhan administratif, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan.

“Realisasi kebun plasma diharapkan mampu membuka manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus memperkuat hubungan kemitraan dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka,” ujar Sutik, Rabu (5/8/2026).

Meski demikian, lanjutnya, evaluasi yang dilakukan DPRD Kalteng belum mencakup seluruh perusahaan perkebunan di Kabupaten Barito Timur. Pembahasan kali ini baru menyasar tiga perusahaan, sementara perusahaan lainnya akan dievaluasi secara bertahap dalam agenda berikutnya.

Selain persoalan kebun plasma, kata Sutik, evaluasi juga menyoroti pelaksanaan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Sutik menyebut sebagian kegiatan rehabilitasi belum dapat dilaksanakan karena faktor musim kemarau yang menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan di lapangan.

“Pengurus koperasi, kepala desa, serta unsur pemerintah setempat harus dilibatkan dalam pembahasan tersebut. Keterlibatan para pemangku kepentingan dinilai penting untuk memastikan kewajiban perusahaan tidak berhenti pada pemenuhan ketentuan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mendorong koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan, koperasi, pemerintah desa, dan masyarakat terus diperkuat. Sinergi lintas pihak dinilai menjadi kunci agar pelaksanaan kewajiban perusahaan, termasuk program kemitraan dan rehabilitasi DAS, dapat berjalan efektif.

Sutik berharap pola kerja sama tersebut dapat terus dikembangkan sehingga keberadaan perusahaan perkebunan memberikan kontribusi yang lebih nyata terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di wilayah operasionalnya.

“Koordinasi semua pihak sangat penting agar setiap kewajiban perusahaan dapat terlaksana dengan baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (RD).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button