Kepala Dinas Perindagkop Seruyan Jadi Tersangka Kedua Suap Proyek IKM
SERUYAN – Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Seruyan, PM (48), resmi ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Desa Sungai Undang pada 2021 lalu. PM merupakan tersangka kedua setelah sebelumnya kejari menetapkan kontraktor pelaksana proyek EFS sebagai tersangka pertama.
Kasi Intelijen Kejari Seruyan M Karyadi mengatakan bahwa saat proyek digelar, PM menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini. Kemungkinan akan ada penambahan tersangka lagi,” ujarnya, Senin (22/1).
Dugaan kerugian negara akibat proyek senilai Rp10,9 miliar itu mencapai Rp2,5 miliar. “Penyidikan terus berlanjut. Besar kemungkinan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat,” tegas M Karyadi.
Dengan berhasilnya Kejari Seruyan mengamankan PM, diharapkan kasus dugaan korupsi proyek IKM Desa Sungai Undang dapat segera terungkap. Masyarakat juga berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi aparatur sipil negara lainnya.